Ekonomi BisnisTabanan

Samker di Gadungan, UPT Samsat Tabanan Peroleh Pendapatan Pajak Rp26 Juta Lebih

TABANAN, Kilasbali.com -Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan, jemput bola dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus mengejar Pendapatan Asli Daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Salah satu programnya yaitu Samsat Ke Rumah Tinggal (Samker). Seperti yang dilakukan di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Selasa (20/9). Sebanyak 30 unit terlayani dengan pendapatan yang diperoleh sebesar Rp26.893.000.

Baca Juga:  Jero Dasaran Alit Mengaku Kaget Polisi Tambah Pasal Sangkaan

Kasi Penagihan dan Keberatan UPT Samsat Tabanan, Sagung Inten Darma Padmi mengungkapkan, UPT Samsat Tabanan, khususnya di Seksi Penagihan mempunyai program Samsat Ke Rumah Tinggal (Samker).

Program ini dilaksanakan di seluruh wilayah di Kabupaten Tabanan, yang mengambil tempat di Kantor Desa. Wilayah yang disasar adalah wilayahnya jauh dari lokasi Kantor Samsat atau gerai.

“Awalnya kita bersurat dulu wilayah mana yg kita tuju. Paling lambat 3 hari sebelumnya surat sudah kita pastikan sampai dan dari Kepala Desa akan menyampaikan ke masing-masing warganya, bahwa di wilayahnya akan ada layanan samsat.

Baca Juga:  MR.DIY Toko Perlengkapan Rumah Tangga Harga Hemat Hadir di Klungkung dan Karangasem

Begitu saatnya kita laksanakan giat warga astungkara banyak berdatangan ketmpat giat kita untuk dibantu proses Samsat,” jelasnya.

Ditambahkan, dalam Samker tersebut pihak dari UPT Samsat Tabanan dilengkapi dengan alat khusus, sehingga di lapangan bisa langsung melakukan pencetakan.

“Kita juga punya alat khusus untk layanan samker, cetak 5 menit langsung selesai di tempat. Tapi ada syaratnya STNK harus atas nama sendiri sesuai KTP dan ada tunggakan atau telat bayar,” tambahnya.

Baca Juga:  Resmikan Jalan Hotmix Banjar Tegeh-Baturiti, Ini Harapan Bupati Sanjaya

Pada Samker yang digelar di Desa Gadungan ini, Sebanyak 30 unit atau surat yang terlayani dengan total pajak yang didapat Rp26.893.000. (m/kb)

Berita Terkait

Back to top button