GianyarNews Update

Ribuan Krama Unjuk Bhakti ke PN Gianyar

Sertifikat Lahan Pura Samuan Tiga Diuji

    GIANYAR, Kilasbali.com – Menunjukan rasa baktinya, ribuan krama pengempon Pura Samuan Tiga mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (29/9). Kehadiran krama yang berasal dari sebelas banjar adat di dua desa adat itu, untuk menunjukan rasa baktinya serta memberikan spirit kepada prajuru pura.

    Sementara pihak penggugat yang juga selaku “parekan” atau pengempon dalam gugatannya mencoba menguji legalitas sertifikat Hak Milik atas lahan yang dikantongi pihak pura yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.

    Ketua Pengempon Pura  Samuan Tiga, I Gusti Ngurah Serana yang dalam perkara ini menjadi Tergugat 2 mengungkapkan, bahwa lahan yang disengketakan ini adalah lahan sah milik atau druwen Pura Samuan Tiga. Hal ini dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang sudah dikantongi pihaknya sejak tahun 1992.

    “Sertifikatnya sudah terbit 30 tahun lalu dan jauh sebelumnya  penguasaan dan pemanfaatan lahan itu diberikan pihak pura sebagai fasilitas pendidikan dan  kantor kepala desa. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?, ini yang kami sayangkan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Sebelum gugatan ini dilayangkan, pihaknya pun sudah berulang kali melakukan pembicaraan dengan I Nyoman Sura dan keluarganya yang kini menjadi penggugat. Namun, dengan dalih mengantongi SPPT dan Pipil atas nama I Dobel ( orang tuanya Sura) , pihak Sura berpendapat beda.  Namun demikian, menghindari aspek sosial adat dan lainnya atas perkara ini, pihaknya tidak akan mencampuradukkan perkara ini dengan posisi I Sura sebagai “parekan” atau pengempon pura Samuan Tiga.

    “Sura adalah “Parekan” di Pura Samuan Tiga. Kami tidak akan membatasi krama pengempon untuk melaksanakan bhaktinya ke hadapan sesuhuna  di Pura Samuan Tiga,” tegasnya.

    Secara Terpisah, I Made Kartika, penasehat Hukum Penggugat menegaskan, jika dalam perkara ini pihaknya hanya menguji keberadaan Sertifikat yang kini dimiliki oleh pihak Pura Samuan Tiga. Mengingat dari sertifikat itu ada sejumlah kejanggalan yang ditemuinya. Mulai dari ketiadaan nomor pipil asak tanah, asal tanah, proses peralihan, kelas tanah hingga klasifikasi peruntukan tanah.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    “Kami disini sifatnya menguji keabsahan sertifikat atas tanah tersebut. Jadi kami mohon ke pihak tergugat memahami kondisinya dan  saling menghormati hak keperdataan para pihak,” harapnya.

    Disebutkan, jika lahan itu dulunya  dipersilahkan  oleh  I Dobel saat  masih hidup, untuk dipinjam pakai untuk fasilitas Pendidikan hingga kantor desa. Bahkan sebagian lahannya yang kini dijadikan Sekolah Dasar, sudah ditukar guling oleh Pemerintah.  Sehingga masih tersisa 11 are yang dimanfaatkan untuk balai banjar, sekolah TK serta lahan bekas Kantor Kepala Desa.

    “Tukar Guling lahan SD oleh pemerintah , itu.menunjukkan  pengakuan kepemilikan lahan  tersebut kepada keluarga klien kami. Sekali lagi dalam  gugatan ini klien kami hanya memperjuangkan hak keperdataannya,” tambahnya.

    Baca Juga:  Pelebon Agung Jadi Atraksi Budaya Spekatkuler di Ubud – Gianyar 

    Perkara ini mencuat, setelah pihak Pengempon Pura Samuan Tiga mengontrakkan sebagian lahan (lahan bekas kantor desa Bedulu). Pihak penggugat pun keberatan karena merasa sebagai pemilik lahan dengan mengantongi SPPT serta PIPIL.

    Namun, keberatan itu dipatahkan dengan penunjukkan sertifikat Hak Milik yang dikantongi pihak Pura Samuan Tiga.  Pihak penggugat pun terkejut dan melihat ada sejumlah kejanggalan dalam sertifikat tersebut hingga gugatan diajukan ke PN Gianyar. Dalam gugatan ini, Pihak Pura Samuan tiga disebut Tergugat 1, Ketua Pura Tergugat 2, Sekretaris Pura Tergugat 3 dan BPN Tergugat 4.

    Dalam sidang pertama ini, setelah perkenalan para pihak, majelis hakim mengarahkan untuk pelaksanaan Mediasi sebelum sidang dilanjutkan.  Dalam mediasi yang disepakati menggunakan mediator dari PN gianyar pun langsung dilaksanakan. Dalam.mediasi pertama ini para pihak diharapkan hadir secara langsung  pada pertemuan mediasi selanjutnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi