GianyarPolitik

Panwaslucam di Gianyar Kurang Diminati Perempuan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Meski disediakan kuota 30 persen, para perempuan di bumi seni terkesan kurang berminat ambil bagian sebagai Panwaslucam.

    Karena hingga penutupan pendaftaran belum juga memenuhi target, masa pendaftaran pun terpaksa diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran dari 2 sampai dengan 8 Oktober tahun 2022.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, Minggu (02/10) membenarkan hingga kini kuota keterwakilan perempuan belum memenuhi kuota yang ditentukan.

    Disebutkan, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Gianyar memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Oktober 2022.

    Baca Juga:  Dibayangi Kematian Mendadak! Peternak Bebek di Gianyar Was-was

    “Perpanjangan ini kami putuskan karena belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah 2 kali dari kebutuhan pada beberapa Kecamatan di Kabupaten Gianyar,” ungkap I Wayan Hartawan.

    Lanjutnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022, dengan masih belum tercapainya 30% keterwakilan perempuan dan 2 kali kebutuhan di setiap Kecamatan, oleh karena itu pendaftaran calon Anggota Panwaslucam di Kabupaten Gianyar diperpanjang mulai tanggal 2 sampai 8 Oktober.

    Hartawan juga menegaskan.bahwa pendaftaran calon anggota Panwaslucam dapat dilakukan dengan lintas Kecamatan di Kabupaten Gianyar.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    Aritinya warga yang tinggal Kecamatan Gianyar dapat mendaftar di Kecamatan semasih didalam Kabupaten Gianyar, hal ini berbeda dengan proses rekrutmen jajaran Panwaslucam tahun 2019 lalu, yang hanya dapat mendaftar di Wilayah Kecamatan dimana yang bersangkutan berdomisili, begitu juga dengan unsur gender diberikan ruang yang cukup luas untuk proses pendaftaran setidaknya harus terpenuh 30% di setiap Kecamatan.

    “Jadi perlu diketahui bersama, bahwa pendaftaran dapat dilakukan lintas Kecamatan namun dengan ketentuan masih berdomisili di Kabupaten Gianyar,” imbuh Hartawan.

    Disebutkan, Minimal di masing-masing Kecamatan itu terdapat minimal 30% keterwakilan perempuan yang melamar. Namun, sejak dibuka dari tanggal 21 sampai 27 September jumlah pendaftar calon anggota Panwaslucam di Kabupaten Gianyar tercatat sejumlah 46 orang pendaftar yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Adapun Kecamatan yang belum memenuhi kuota diantaranya Kecamatan Ubud dan Tampaksiring belum memenuhi 2 kali Kebutuhan dan 30% keterwakilan Perempuan, serta Kecamatan Tegallalang, Payangan dan Blahbatuh belum memenuhi jumlah 30% keterwakilan Perempuan. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi