GianyarPolitikTokoh

Arak Bali Saja Bisa Dilegalkan, Kenapa Tajen Tidak!

    GIANYAR, Kilasbali.com – Arak Bali saja bisa dilegalkan, kenapa tajen tidak dapat dilegalkan sebagai atraksi budaya! Penekanan ini oleh Fraksi Indonesia Raya ini langsung disambut tepuk tangan dalam Sidang Paripurna DPRD Gianyar, Selasa (18/10). Bahkan di Bali, khususnya di Gianyar, beber Ketua Fraksi Indonesia Raya, Ngakan Ketut Putra, tajen ataupun tabuh rah ini diizinkan dengan syarat tertentu.

    Diungkapkan, sesuai dengan janji kami Fraksi Indonesia Raya sebelumnya, pihaknya akan terus berupaya untuk memperjuangkan tajen agar dilegalkan. Karena tajen ataupun dalam bungkusan tabuh rah, merupakan tradisi turun temurun dan salah satu kearifan lokal yang harus dipertahankan. “Kenapa tajen harus dilegalkan di Bali? Karena menjadi salah satu poros perputaran ekonomi di daerah,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Disebutkan, dalam satu arena tajen, ada banyak yang hidup di dalamnya. Seperti, penggalian dana adat untuk pembangunan infrastruktur adat, perputaran ekonomi pedagang kuliner tradisional, seperti nasi lawar, babi guling dan sebagainya.

    Bahkan, masyarakat kelas menengah ke bawah yang tak memiliki skil di bidang industri juga bisa hidup dari tajen. “Mereka bisa berjualan ayam aduan, menjadi tukang asah taji dan tukang pasang taji,” beber Ngakan Putra.

    Perjuangannya ini bukanlah semata-mata melawan ketentuan yang ada. Justru dilandasi kebijakan pemerintah sebelumnya. Dimana, Pemprov Bali mengeluarkan instruksi Gubernur kepala daerah tingkat 1 Bali dan Pangdam IX Bali Nomor Pem.348/I/C/69. Nomor Pol. 13/1242/971/Res/69 tertanggal 4 Oktober 1969.

    Terkait izin penyelenggaraan sabung ayam dalam rangka pembangunan.  Al hasil, setiap Desa Adat yang akan mengadakan upacara keagamaan dan mengadakan tabuh rah/tajen, Desa Adat wajib menyampaikan permakluman kepada Kakansospol (saat ini kesbangpol dan linmas) serta Kapolsek dan Kapolres.

    “Dengan catatan akan memakai pakaian adat madya serta anak – anak dilarang untuk datang ke arena tajen tersebut. Walaupun instruksi bersama tersebut sudah dicabut, hendaknya pemerintah saat ini jangan melihat dari satu sudut pandang hukum,” harapnya.

    Baca Juga:  Gegara Hujan Angin Puluhan Hektar Tanaman Padi Rusak

    Sebuah kebijakan khusus ini juga dilandasi kearifan lokal sejak zaman kerajaan. Hal ini tersirat dalam Bhisama Sukawana dan Bhisama Batuan. Karena itulah pihaknya berharap kepada Forkopimda Gianyar bersama-sama mempertahankan dan melegalkan tajem sebagai warisan budaya Bali.

    “Kami yakin Forkopimda Gianyar bisa menindaklanjuti aspirasi ini untuk disampaikan ke Forkopimda Bali untuk diwujudkan. Terlebih minuman keras lokal yaki Arak Bali kini sudah bisa dilegalkan. Jadi sangat seiring jika   tajen juga menyusul mendapat kebijakan khusus,” terangnya di bagian akhir Pandangan umumnya.

    Usai sidang, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menyebutkan jika urusan tajen ataupun tabuh rah, ranahnya adalah di aparatur hukum. Namun sebagai pimpinan di birokrasi, jika hal itu menjadi ditindaklanjuti tentunya bersifat memfasilitasi. Setidaknya dengan menerima masukan dari berbagai pihak serta kajian-kajian akademis dan aspek hukumnya.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    “Kita kan tidak bisa mengukurnya dari sisi positif dan negatifnya saja. Demikian histori pelaksanaan tajen sebelumnya pernah dilegalkan oleh pemerintah sebelumnya. Yang jelas kami di birokrasi sifatnya melaksanakan kebijakan sesuai ketentuan,” ujarnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi