GianyarNews UpdatePolitik

Sanjani Penuhi Syarat PAW DPRD

    GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah berkutat dengan segala kelengkapan adiministrasinya, Ni Made Sanjani dinyatakan memenuhi syarat sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gianyar. Bahkan hasil penetapan KPUD Gianyar itu, Kamis (27/10) sudah disetorkan ke Ketua DPRD Gianyar untuk ditindaklanjuti.

    Ketua KPUD Gianyar, Putu Agus Triguna menegaskan itu usai menyerahkan surat penetapan calon PAW tersebut ke Sekretaris DPRD Gianyar, Kamis siang.

    Pihaknya sudah mengadakan Rapat Pleno Terkait PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu 2019, Gianyar, Selasa lalu. Menindaklanjuti surat ketua DPRD Kabupaten Gianyar Nomor, 170/479/DPRD/2022, tanggal 20 Oktober 2022 perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Masa Jabatan 2019 – 2024.

    Dan, dilatari Surat dari Partai DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor, 290/EX/DPC – 02/X/2022 Perihal usulan Pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kabupaten Gianyar Periode 2019 – 2024.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Lanjutnya, sesuai dengan PKPU Nomor. 6 Tahun 2019, tentang PAW, pihaknya melaksanakan Rapat Pleno tentang Pemeriksaan dan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW tersebut. KPU Kabupaten Gianyar memiliki waktu 5 hari kerja untuk memeriksa keabsahan calon PAW.

    “Ni Ketut Sanjani Widiastuti, SE yang mepakan peraih suara sah terbanyak nomor 7 dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti Alm. I Ketut Sumadhi, SH sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gianyar. Dan hari ini semua persyaratan kami serahkan ke DPRD Gianyar untuk dapat dipergunakan lebih lanjut,” terangnya.

    Sementara itu, Sekretaris DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra membenarkan penerimaan hasil pleno KPU tersebut. Pihaknya juga sudah menggelar rapat penelitian berkas administrasi pemberhentian anggota DPRD kabupaten Gianyar di Biro Pemerintahan dan Kesra Setda provinsi bali.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    “Sekarang tinggal menunggu turunnya SK gubernur tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten Gianyar,” ungkapnya.

    Setelah SK Pemberhentian Gubernur turun, pihaknya akan langsung mengajukan surat penetapan PAW ke Gubernur Bali melalui Bupati Gianyar.

    “Setelah ada turunan surat Penetapan PAW dari Gubernur Bali inilah melalui Rapat Bamus akan dibahas rencana pelaksanaan Sidang Paripurna DPRD Gianyar dengan agenda pelantikan PAW anggota DPRD Gianyar,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi