CeremonialDenpasarEkonomi BisnisSeni BudayaSosialTokoh

Sebulan Pameran, Omset IKM Bali Bangkit Tahap 8 Rp2 M Lebih

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dari 76 tenant yang mengikuti Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 selama, omset selama sebulan berpameran mencapai dari Rp2 miliar lebih. Kendati demikian, tujuan utama dari penyelenggaraan pameran yang diselenggarakan sepanjang tahun bukan mencari keuntungan semata. Tetapi lebih kepada pendampingan serta pengawasan terhadap IKM/UMKM, dan mengajak mereka melaksanakan tugas pelestarian terhadap warisan leluhur.

    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Putri Koster saat menutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Sabtu (29/10)

    Putri Koster menuturkan, kondisi perajin endek saat ini cukup mengkhawatirkan di tengah gempuran kemajuan teknologi serta perilaku para pelaku UMKM yang menjual endek berlabel endek Bali tapi tidak ditenun dari perajin Bali, melainkan dari luar pulau Bali.

    “Hal ini tentu saja memberi dampak tidak hanya bagi perputaran ekonomi Bali tetapi juga berdampak kepada hilangnya semangat para perajin untuk berproduksi bahkan banyak perajin yang beralih profesi menekuni bidang lainnya,” tuturnya.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Untuk itu, lanjut dia, perlu upaya pelestarian penggunaan kain tenun endek Bali yang harus terus digemakan. “Salah satunya dengan menggunakannya dan membeli kain tenun endek yang asli yang ditenun oleh para perajin kita,” ajaknya.

    Dia menambahkan saat ini kain tenun endek telah memiliki hak kekayaan komunalnya. Demikian pula halnya dengan kerajinan lainnya seperti kain tenun pegringsingan dan kain songket yang sudah memiliki hak Indikasi Geografis (IG) maupun Hak Kekayaan Intelektualnya.

    Meskipun demikian, jelas dia, masih banyak para perajin maupun masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak hak serta kewajiban apa saja yang melekat jika suatu produk kerajinan sudah memiliki IG ataupun hak kekayaan intelektualnya.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    Seperti misalnya kain tenun pegringsingan, di mana dengan hak kekayaan komunal yang dimiliki kain tenun pegringsingan hanya boleh ditenun di Desa Pegringsingan dan penggunaannya pun bukan untuk dibuatkan tas ataupun sepatu atau aksesoris lainnya.

    Demikian pula halnya dengan kain songket, di mana motif songket sudah dilindungi, namun pada kenyataannya motif songket banyak ditiru dan tiruannya dibuat dengan menggunakan mesin pabrik.

    “Hal ini sangat berdampak kepada pada kelestarian songket dan juga para perajinnya. Untuk itu perlu terus dilakukan sosialisasi baik kepada para perajin yang sudah memegang hak kekayaan komunal maupun IG agar memahami betul hal hal apa saja yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan atas produk yang dihasilkan,” pungkasnya. (jus/kb)

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi