GianyarNews UpdatePeristiwaTokoh

‘BALICOUPLEF11’, Pasutri ‘Hot’ Segera Diadili

    GIANYAR, Kilasbali.com – Pasangan suami istri (pasutri) yang tampil hot di akun telegram ‘BALICOUPLEF11’ dalam waktu dekat segera diadili. Namun dengan pertimbangan pasangan ini memiliki anak balita, tersangka KDKS (perempuan) tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.

    Dari keterangan Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, Selasa (1/11) pelimpahan tahap 2 berkas perkara tindak pidana pornografi dengan tersangka GGG dan KDKS dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, dilaksanakan Senin (31/10).

    Kedua tersangka dalam berkas perkara disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

    Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara didapatkan fakta tersangka pada hari Selasa tanggal  12 Juli 2022 Personil Subdit V Siber DItreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter  dengan 106 following dan 68,9K followers memposting video bermuatan pornografi.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Akun itu mencantumkan informasi “OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM”  dengan syarat untuk masuk dalam grup memerlukan membayar sebesar Rp. 200.000,00 atas nama tersangka GGG dan  melalui profiling akun twitter https:twitter.com/bcouplefun11, dan akun telegram “BALICOUPLEF11” terdapat video tersangka GGG dan istrinya.

    “Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujarnya.

    Ditambahkannya jika dengan pelimpahan tahap 2 tersebut, tersangka GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Rutan Polres Gianyar. Sedangkan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penahanan dikarenakan memiliki anak yang dibawah umur.

    Baca Juga:  Dibayangi Kematian Mendadak! Peternak Bebek di Gianyar Was-was

    Selanjutnya JPU akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU.

    Sebelumnya diberitakan bahwa GGG dan KDKS yang merupakan pasangan suami istri dibekuk polisi lantaran nekat membuat video seks dan kemudian dijual lewat media sosial Telegram dan Twitter.  (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi