
TABANAN, Kilasbali.com – Sungguh bejat dan tidak patut ditiru, seorang ayah di Tabanan tega setubuhi anak kandungnya. Bahkan dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD.
Tidak hanya kepada anak kandungnya, tersangka juga menyetubuhi keponakannya sendiri dan dilakukan bersamaan bertiga bersama anaknya atau tri some. Atas perbuatannya kini pelaku harus mendengkam di Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat jumpa pers kepada awak media, Kamis (3/11) mengungkapkan, tersangka I KEA (48) sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban KAB (13) yang merupakan anak korban, sejak korban duduk dibangku kelas 4 SD, pada tahun 2019 bertempat di rumah kontrakan pelaku di wilayah Sanggulan, Kediri.
Selanjutnya masih di tahun 2019 tersangka lagi mensetubuhi korban KAB dan bersama korban LPA (14) yang merupakan keponakan tersangka. Tersangka mensetubuhi anak dan keponakannya secara bersamaan atau tri some, yang bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka. Persetubuhan terakhir kepada anaknya dilakukan jumat (14/10/2022) lalu bertempat di bengkel tersangka.
Sedangkan persetubuhan tersangka terhadap korban LPA (14) yang merupakan keponakannya dilakukan sebanyak tiga kali sejak tahun 2019 lalu saat korban duduk di kelas 5 SD. Yang pertama pada hari, tanggal serta bulan tidak ingat oleh korban LPA yaitu tahun 2019 pada siang hari pada saat korban masih duduk dibangku kelas 5 SD, bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka.
Yang kedua masih ditahun 2019 tersangka mensetubuhi korban bersama dengan korban KAB bertempat di dalam kamar bengkel milik tersangka tersangka. Sedangkan yang ketiga dilakukan pada tahun 2020 dilakukan pada siang hari, saat korban masih duduk dibangku kelas 6 SD, tersangka melakukan pelecehan bertempat di bengkel miliknya.
Kapolres menambahkan, terungkap kasus persetubuhan ini berdasarkan laporan dari Sekolah korban, dimana korban KAB jarang hadir pada kelas khusus di sekolahnya, karena korban sering ketinggalan pelajaran maka korban diberikan pelajaran tambahan atau kelas khusus.
Karena prilaku korban yang sering murung dan sering tidak hadir dalam kelas khusus, korban dipanggil oleh guru BK, akhirnya korban mengaku kalau telah digauli oleh ayahnya sendiri.
Berdasarkan keterangan korban kemudian dilaporkan ke Kepala Sekolah dan dikonsultasikan ke Dinas Pendidikan Tabanan, akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Tabanan. Atas laporan dari sekolah korban kemudian ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan menetapkan ayah korban menjadi tersangka.
“Dari pengakuan korban yang merupakan anak kandungnya, korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka sejak tahun 2019 saat korban masih duduk di kelas 4 SD. Dimana korban saat pulang sekolah ditarik ke kamar oleh tersangka disuruh membuka pakaiannya kemudian dipaksa disetubuhi,” jelas Kapolres.
Untuk korban KAB tidak ingat berapa kali disetubuhi oleh tersangka namun keponakannya LPA ingat sebanyak tiga kali disetubuhi oleh tersangka, bahkan dilakukan bersamaan dengan korban KAB. Tersangka juga mengancam para korban agar tidak ngomong terkait perbuatannya itu.
“Sebelum melakukan perbuatannya tersangka juga mengajak korban untuk menonton video porno, kemudian baru tersangka melancarkan aksinya. Korban juga diancam oleh tersangka agar korbannya tidak ngomong,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya kini tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Polres Tabanan. Dan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar. (m/kb)