DenpasarNews UpdateSeni BudayaTokoh

Arak Bali Warisan Budaya Takbenda

    DENPASAR, Kilasbali.com – Arak Bali serta delapan item warisan budaya Bali lainnya ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, sesuai dengan  Surat Keputusan Indonesia Nomor; 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

     

    Adapun delapan warisan budaya Bali yang ditetapkan selain arak Bali, yakni Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Seni Pertunjukan Berko,l Mejaran-jaranan dan Serombotan.

     

    Hal itu terungkap dalam Sidang Penetapan WBTb dipimpin oleh Direktur Pelindungan Kebudayaan Irini Dewi, dihadiri Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Basuki Teguh Yuwono, Anggota Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, M. Natsir Ridwan selaku Koordinator Kelompok Kerja Penetapan Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Kepala Dinas (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang membidangi Kebudayaan secara hybrid dari Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta belum lama ini.

     

    Baca Juga:  Cetak Pemimpin Tangguh dan Berintegritas

    Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia, dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. Koster juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

     

    Koster mengungkapkan, dirinya melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. “Seperti Arak Bali, sebelumnya kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras,” ujarnya.

     

    Namun, lanjut Koter, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus izin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa. Ini artinya Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran Kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman Arak.

     

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    “Saya terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia,” ungkapnya.

     

    Koster menyebut, minuman yang masuk kategori spirit dunia, adalah minuman kategori golongan C, dengan kadar alkohol 25%-45%, yang dibuat dengan proses destilasi. Dengan demikian, terdapat 7 minuman spirit dunia, yaitu: Whiskey, kadar 40%, berasal dari Irlandia; Rum, kadar 40%, dibuat dari sari tebu yang disebut molase, berasal dari India Barat; Gin, kadar 40%, dibuat dari buah Juniver, berasal dari Belanda; Vodka, kadar 35%, berasal dari Rusia; Tequila, kadar 33%, berasal dari Mexico; Brandy, kadar 35%, dibuat dari buah Anggur, berasal dari Belanda; dan Balinese Arak/Barak, kadar 35%-40%, dibuat dari bahan kelapa, enau, dan lontar, berasal dari Bali.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

     

    Dikatakan, upaya yang dilakukan secara konsisten telah menunjukkan hasil nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurut Koster, penetapan Arak Bali sebagai WBTb merupakan kado istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.

     

    “Dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” pungkasnya. (jus/kb)

     

    Back to top button