
TABANAN, Kilasbali.com —Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali serentak menggelar Diseminasi Audit Kasus Stunting, Senin (21/11/2022).
Dalam Diseminasi AKS di Kabupaten Tabanan, Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tabanan dr. I Nyoman Suratmika menyampaikan bahwa Tabanan telah melakukan berbagai upaya dalam Percepatan Penurunan Stunting.
Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan mengadaptasi Program Semara Ratih yang sudah berjalan di desa Tegal Mengkeb.
Suratmika mengatakan inovasi tersebut telah dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 52 Tahun 2022.
Menurut Suratmika, ada 3 poin yang dituangkan dalam Perbup tersebut, yakni pertama calon pengantin diwajibkan untuk melakukan konseling pernikahan yang didampingi oleh tim yang sudah ada di desa, di antaranya Tim Pendamping Keluarga, Babinkamtibmas, dan tenaga kesehatan.
Kedua, pendaftaran dilakukan 3 bulan sebelum menikah, agar pada saat hari H pengantin sudah mendapatkan akte dan kartu keluarga.
Yang ketiga adalah penanaman pohon oleh pengantin pada hari H untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Perbup ini sudah mulai disosialisasikan dan akan mulai diimplementasikan di seluruh desa di Tabanan. Harapannya inovasi ini dapat diterapkan di seluruh desa di Bali,” kata Suratmika.
Kabupaten Tabanan sendiri mempunyai target untuk menurunkan angka stunting ini menjadi 5,41 persen pada 2024 dari 9,2 persen di tahun 2021. (eka/bkkbn/kb)