Ekonomi BisnisGianyarNews Update

Izin Tak Lengkap, Mie Gacoan Ditutup

    GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah diberi peringatan, izin usaha yang dikantongi Mie Gacoan Gianyar belum juga dilengkapi. Tindakan tegas pun terpaksa dilakukan tim Yustisi Gianyar dengan ganjaran penutupan sementara.

    Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Selasa (29/11) mengatakan penutupan itu buntut dari izin oprasional yang tidak dimiliki oleh pihak management.

    “Ditutup sementara oprasional komersialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memenuhi izin yang diperlukan sesuai ketentuan. Karena pada saat tim kabupaten dari Satpol PP, Perizinan, PUPR dan DLH cek lokasi, hanya memiliki beberapa izin,” ujarnya.

    Untuk pempertegas saksi tersebut, pihak Mie Gacoan sudah membuat surat pernyataan saat di panggil, Senin (28/11). “Diberikan penjelasan oleh tim akan memenuhi izin yang diperlukan Pemkab sesuai ketentuan,” ujarnya.

    Baca Juga:  Berpulang Jelang Pelantikan DPRD Gianyar

    Meski demikian, pihaknya tidak memasang plang penutupan. Lantaran pihak management dinilai cukup korperatif dan siap memenuhi izin yang diperlukan.

    “Belum, yang di tutup aktivitas operasional komersial. Karena izinya masih ada kurang dan yang bersangkutan proaktif, kita terus pantau perkembangan usahanya dan pengurusan izinya,” ujarnya.

    Belumnya pihak Mie Gacoan memenuhi izin, kata Watha karena murni ketidaktahuan terbadap sistem perizinnya yang berlaku saat ini, sehingga dalam prosesnya tidak ada unsur kesengajaan.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    “Karena sekarang kan sistim online OSS, dalam penjelasannya ketidak pahaman tentang OSS, dikirain dengan ada NIB dll SD bisa langsung beroprasi gitu,” ujarnya.

    “Tidak ada unsur kesengajaan, kita beri penjelasan, kalau memang belum paham agar di Koordinasikan dengan OPD leading yang bidangi,” imbuh pejabat asal Ketewel ini. (ina/kb)

    Back to top button