PemerintahanPolitikTabanan

Eksekutif dan Legislatif Tabanan Kompak

Sepakat Empat Ranperda Jadi Perda

    TABANAN, Kilasbali.com – Eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabanan kompak, sepakat empat Ranperda jadi Perda. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna ke-19 (Sembilan Belas) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 yang digelar di aula rapat DPRD Tabanan, Rabu (7/12).

    Setelah melakukan kajian dan pembahasan yang mendalam sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dewan, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan memutuskan untuk menyepakati empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan.

    Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua DPRD. Sidang tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, anggota Dewan terhormat, jajaran Forkopimda, Sekda, Sekwan, para Asisten dan seluruh OPD serta para Camat se-Kabupaten Tabanan, Kepala/perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, Ketua/Perwakilan TP PKK dan DWP Tabanan, serta para wartawan.

    Adapun empat buah Ranperda tersebut, yakni Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah; Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Penyelenggaraan Perparkiran; serta Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

    Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Bupati Tabanan Sambut Kedatangan Pangdam IX Udayana

    Dengan persetujuan bersama ini, Bupati Sanjaya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD karena keempat Ranperda yang telah disampaikan, baik dari eksekutif maupun legislatif melalui rapat DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

    Dikatakan, peraturan ini selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Perda untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta konsisten mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).

    “Hal ini menunjukkan, bahwa antara Bupati dan DPRD Kabupaten Tabanan mempunyai komitmen yang sama dalam melaksanakan kewenangannya sebagai lembaga pembentuk Peraturan Daerah. Untuk itu, kami mengharapkan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dapat terus ditingkatkan sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat. Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan tuntunan kepada kita semua,” ujar  Sanjaya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi