DenpasarNews UpdatePolitik

Alumni KMHDI Bali Minta KPU dan Bawaslu Sesuai Aturan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Jelang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Ketua Forum Alumni KMHDI Bali, I Ketut Sae Tanju, SE., MM., meminta KPU dan Bawaslu diminta untuk tetap pada tugas dan kewenangannya sesuai aturan.

    Menurut dia, permintaan itu sebagai dukungan moral kepada penyelenggara pemilu guna menghalau agenda terselubung dan berbahaya yang berpotensi mempengaruhi kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai sebuah lembaga yang independen dan mandiri.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Kami minta KPU dan Bawaslu untuk waspada dalam rangka antisipasi adanya kepentingan kelompok atau elemen masyarakat yg mengatasnamakan masyarakat luas serta kepentingan demokrasi untuk mengganggu keputusan yg telah dibuat sesuai dgn ketentuan yg ada dalam rangka penetapan Parpol,” tegas Tanju, Selasa (13/12/2022).

    Pihaknya juga mengecam jika ada pihak-pihak yang berupaya melemahkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang independent. Dan mendukung penuh kerja-kerja KPU dan Bawaslu untuk tetap Profesional dalam bekerja serta dapat melakukan antisipasi dini menghadapi tekanan pihak-pihak, kelompok atau lembaga yang ingin mengganggu kemandirian KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini

    Terkait proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu, Forum Alumni KMHDI Bali menilai telah berjalan sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemilu, dan tentunya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami yakin KPU dan Bawaslu telah bekerja sesuai dengan Azas Penyelenggara Pemilu, baik secara verifikasi administrasi dan faktual dukungan partai politik, karena selama ini dua lembaga itu sudah teruji dalam penyelenggaraan setiap tahapan pemilu di negeri ini,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi