GianyarPolitikSosialTokoh

UMK Hanya Jadi Batasan Formal Ideal

    GIANYAR, Kilasbali.com – Bukan rahasia umum penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya menjadi batasan formal ideal. Nyatanya, banyak perusahaan yang belum bisa menjalankannya dengan berbagai dalih. Kalau pun pemerintah bertindak tegas, PHK massal bakal jadi konsekuensinya.

    Kondisi inipun dibenarkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi. Dia mengakui jika masih banyak karyawan perusahaan yang di Kabupaten Gianyar yang tak menerima upah sesuai UMK.

    “Banyak perusahaan yang tak mengimplementasikan UMK dari tahun ke tahun. Namun terkait perusahaan apa saja itu, tak etis kami beberkan,” ungkap Ratnadi, Selasa (13/12).

    Dari data yang dikantonginya itu, disebutkan sudah dikoordinasikan dengan Disnaker. Bahkan, pihaknya secara khusus sudah pernah melakukan rapat kerja dengan Disnaker Gianyar mengenai persoalan ini. Bahkan ada ditemukan upah yang sangat jauh dari penerapan UMK.

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Mengenai perusahaan-perusahaan itu, Ratnadi mengatakan eksekutif dan legislatif tak bisa bertindak tegas. Sebab perusahaan itu memiliki alasan kuat tak memberikan upah sesuai regulasi pada pegawainya. Seperti, nilai profit kecil, kondisi keuangan perusahaan tak menentu. Dan, yang paling parah adalah dampak covid-19.

    “Kami sudah berikan arahan pada perusahaan tersebut. Pada intinya mereka berjanji akan menyesuaikan UMK. Tapi disisi lain mereka ada keterbatasan, apalagi masalah pandemi kan belum normal. Saat pandemi kita maklumi. Setelah pandemi kan memang situasi juga belum total pulih. Jadi kita tak bisa keras,” ujarnya.

    Meskipun masih terdapat karyawan yang tak mendapat upah sesuai UMK, Ratnadi menilai masih ada sisi positif. Yakni, perusahaan tersebut tidak mem-PHK karyawan. “Kami belum bisa keras. Tapi kita masih bersyukur karyawan tak di PHK. Pada intinya, eksekutif dan legislatif tidak diam atas hal ini,” ujarnya.

    Baca Juga:  Anggota DPRD Tabanan yang Tak Lolos Dapat Dana Purna Tugas, Segini Besarnya!

    Seperti diketahui, UMK Gianyar telah resmi ditetapkan sebesar Rp.2.837.680,02 untuk tahun 2023. Di mana UMK tersebut naik 6,84 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp.2.656.009. (ina/kb)

     

    Back to top button