DenpasarTokoh

Keterbukaan Informasi Publik

    DENPASAR, Kilasbali.com – Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Sukawati saat acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur, Denpasar, Rabu (14/12).

    Dikatakan, selain sebagai salah satu ciri negara demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.

    “Ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses dan alasan pengambilan suatu keputusan publik, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang berujung kepada penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cok Ace.

    Cok Ace menambahkan, di tengah era kemajuan teknologi informasi, akses terhadap informasi serta arus informasi semakin mudah diperoleh oleh masyarakat, oleh sebab itu masyarakat yang heterogen harus bijak dan cerdas dalam memilah dan memilih informasi publik untuk dipercayai atau dicerna.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    “Badan publik dituntut untuk adaptif dan inovatif serta memanfaatkan teknologi informasi, baik dalam penyediaan maupun pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dalam keterbukaan informasi publik diharapkan semakin memperbesar akses masyarakat ke informasi publik secara cepat, murah, efektif dan efisien,” ungkapnya.

    Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, senantiasa berkomitmen dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik. Berbagai hal dilakukan utamanya dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi oleh masyarakat Bali dengan memasang wifi gratis di seluruh Bali melalui program Bali Smart Island sebanyak 1.834 titik, yang di tempatkan di Desa Adat, Obyek Wisata, Puskesmas, SMA/SMK dan SLB.

    “Pada Tahun 2023 jumlahnya akan ditambah lagi sebanyak 469 titik sehingga menjadi 2.303 titik serta penambahan kualitas kecepatan wifi gratis menjadi 30 Mbps. Pemasangan wifi gratis ini, selain memberikan rasa keadilan terhadap akses internet yang menyeluruh, juga merupakan usaha Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan akses informasi bagi masyarakat Bali tanpa terhalang oleh ketiadaan jaringan internet,” imbuh Cok Ace.

    Cok Ace berharap, masyarakat memanfaatkan wifi gratis ini untuk bisa mengakses informasi publik yang disediakan badan publik secara lebih cepat dan efektif. Selain itu penguatan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus dilakukan sehingga semua lembaga pemerintah atau badan publik mampu menyediakan informasi terkait program, kegiatan dan anggaran melalui website badan publik yang diintegrasikan dengan PPID selaku penyedia dan pengelola serta pemberi layanan informasi publik.

    Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya membacakan hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali Tahun 2022. Kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik di Provinsi.

    Baca Juga:  Karya IBTK Pura Agung Besakih, Pj Gubernur Bali Sampaikan Ini

    Hasil monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik terdiri dari Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kategori Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab/Kota, Kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi, Kategori Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten /Kota, Kategori Penyelenggara Pemilu /Pemilihan Kabupaten/Kota, Kategori Badan Usaha Milik Daerah, Kategori Pemerintah Desa, dengan kualifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, Tidak Informatif.

    Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik se-Bali Tahun 2022 tingkat OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali dengan nilai 94,93 (Kualifikasi INFORMATIF), kategori instansi vertikal tingkat Provinsi adalah Badan Pusat Statistik Provinsi Bali dengan nilai 95,89 (Kualifikasi INFORMATIF).

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Dari 249 Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Bali yang ada, terdapat 247 yang lulus kualifikasi, dan dua (2) sisanya masih berada pada tingkat kualifikasi KURANG INFORMATIF.

    Penghargaan yang diterima Badan Publik, hendaknya tidak hanya menjadi simbol diatas kertas semata, melainkan sebagai pemicu untuk senantiasa terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

    “Gelorakan terus semangat pelayanan, sinergitas antar lembaga sehingga tercapai satu tujuan yaitu pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang bersih, terpercaya, transparan, akuntabel, efektif dan efisien untuk mewujudkan Masyarakat Bali yang sejahtera. Untuk itu, maka semua badan publik wajib melaksanakan semangat keterbukaan informasi yang didasari atas satu tujuan yaitu memenuhi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi