DenpasarNews Update

Hari Arak Bali, Ini Kata Koster

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster membebekan terkait Hari Arak Bali yang diadakan setiap 29 Januari. Dalam siaran pers yang diterima redaksi Kilasbali.com Sabtu (24/12), dia menyampaikan sesuatu yang sangat penting dan spesial, berkenaan dengan keberadaan Arak Bali.

    “Kita semua telah sama-sama mengetahui bahwa minuman beralkohol telah digunakan secara luas di seluruh dunia. Di Eropa, Amerika, Jepang, Korea, dan Asia Tenggara minuman beralkohol digunakan sebagai penghangat badan, obat, tambahan energi, bahkan telah menjadi kebutuhan rumah tangga,” kata Koster.

    Koster menuturkan, suatu penelitian di Nepal menyebutkan bahwa alkohol digunakan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan ritual. Di Indonesia, kebiasaan mengkonsumsi minuman fermentasi sudah ada sejak dahulu kala. Dalam Kitab Nagarakertagama yang ditulis pada masa keemasan Kerajaan Majapahit abad ke-14, menyebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional merupakan bagian dari perjamuan agung yang diselenggarakan oleh kerajaan.

    “Saat pesta rakyat tahunan seusai panen raya, raja menyelenggarakan perjamuan besar dengan menyuguhkan tampo atau arak keras yang dibuat dari beras terbaik, ada juga tuak dari air kelapa dan lontar, dan arak dari aren, serta kilang dan brem,” tutur Koster.

    Ternyata, lanjut dia, di Bali memiliki minuman beralkohol dengan cita rasa khas dan berkualitas yang disebut Arak Bali. Arak Bali dihasilkan melalui proses destilasi tradisonal yang cukup rumit, memerlukan ketelitian, kecermatan, ketekunan, dan keunikan. Kemahiran membuat Arak Bali adalah pengetahuan tradisional sebagai warisan leluhur

    “Dahulu, pangelingsir/tetua kita telah terbiasa minum Arak Bali, minum kopi Arak tanpa gula, namun terbatas hanya untuk kepentingan kesehatan, pagi hari sebelum bekerja dan malam hari sebelum tidur, paling banyak 1 sloki. Saya pun menilai banyak sisi positif yang dapat kita peroleh dari Arak Bali, selain untuk kepentingan sarana Upacara Adat, Arak Bali juga baik untuk kesehatan sebagai minuman penghangat tubuh. Arak Bali juga memiliki potensi ekonomi sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan Masyarakat Bali,” lanjutnya.

    Selama ini, jelas Koster, Arak Bali belum mendapat pelindungan, bahkan cenderung terpinggirkan. Perajin Arak Bali bekerja sembunyi-sembunyi, karena Arak Bali termasuk salah satu jenis minuman yang peredarannya dibatasi, bahkan dilarang oleh pemerintah, tergolong dalam kategori daftar negatif investasi. Namun ironisnya, Bali sebagai destinasi utama wisata dunia yang membutuhkan banyak minuman beralkohol, justru dibanjiri produk impor. “Kondisi inilah yang sangat memprihatinkan, dan inilah yang mengetuk hati saya untuk bertindak,” ujarnya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Sebagai Gubernur, Koster mengaku telah melakukan terobosan berani, sebagai upaya untuk melindungi dan memberdayakan Arak Bali, yang merupakan warisan budaya leluhur/tetua Bali dengan memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang diundangkan pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2020.

    Sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini, jelas dia, Arak Bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas, sehingga dapat digeluti oleh Pelaku IKM/UMKM/Koperasi, menjadi ekonomi rakyat. Bahkan berbagai produk olahan berbasis Arak Bali telah mendapat izin edar dari Badan POM RI dan pita cukai dari Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Bali. Para Perajin Arak Bali menyambut gembira, berbagai kreativitas tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi olahan dengan berbagai cita rasa dan aroma.

    Sampai saat ini, ungkap dia, sudah ada sebanyak 28 Produk berbahan Arak Bali, yang berkembang cepat sejak tahun 2022, dengan kemasan elegan dan berkualitas. Masyarakat Bali semakin akrab/dekat dengan Arak Bali, kembali seperti apa yang dilakukan oleh Leluhur/Tetua Bali. “Saya pun, secara rutin minum kopi Arak tanpa gula, rasanya memang lezat, sehingga tubuh menjadi sehat dan lebih tahan bekerja sampai malam hari. Bahkan sebagai Gubernur Bali, ketika menerima duta besar, tamu kehormatan, dan masyarakat yang beraudiensi serta berbagai acara di Jaya Sabha, selalu dijamu dengan hidangan kopi arak,” akunya.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Koster juga mengaku telah memperkenalkan Arak Bali ketika memberi sambutan pada Acara United Nations – Groundwater Summit 2022, yang dihadiri oleh peserta dari berbagai negara di dunia, tanggal 7 Desember 2022, di Markas Besar UNESCO, Paris, yang dilanjutkan Acara Cocktail Party dengan Arak Bali.

    “Saya bersyukur, saat ini Arak Bali sudah menjadi minuman yang disajikan di hotel-hotel berkelas dunia yang memiliki jaringan internasional. Tahun 2022, merupakan tahun istimewa, Arak Bali berhasil diperjuangkan, sehingga ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia,” bebernya.

    Lanjutnya, Arak Bali telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga Arak Bali telah mendapat pelindungan dan pengakuan yang kuat dari negara. Dengan demikian, Arak Bali telah memiliki legitimasi yang kuat untuk dilindungi dan diberdayakan, serta semakin diperkokoh keberadaannya.

    Yakni; pertama, Arak Bali merupakan minuman destilasi tradisional khas Bali sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Upacara Adat serta untuk memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;

    Kedua, Arak Bali telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Ketiga, Arak Bali telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta telah mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu, lanjut dia, dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali, maka ditetapkan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun pada tanggal 29 Januari.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Adapun tujuan memperingati Hari Arak Bali, jelas dia, yaitu: Mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali; Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan; dan Menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial

    “Atas penetapan Hari Arak Bali, pada Jumat 23 Desember 2022, angayubagia, saya mengadakan Acara Cocktail Arak Bali. Saya mengharapkan: Pertama, Arak Bali yang merupakan warisan Leluhur dan telah mendapatkan pelindungan, serta pengakuan dari negara akan semakin diterima oleh Masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk; Kedua, bagi Pelaku Usaha Pariwisata agar memakai Arak Bali sebagai menu sajian di hotelhotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan Arak Bali semakin meningkat, untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali. Ketiga, para Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali agar menjaga kualitas produksi Arak Bali, dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional, untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra Arak Bali. Saya mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua Perajin/Pelaku Usaha Arak Bali, agar setiap kemasan produk wajib memakai Aksara Bali. Dengan cara demikian, Arak Bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ke-7 dunia setelah Whiskey, Rum, Gin, Vodka, Tequila, dan Brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi