GianyarNews Update

Mantan Bos Mitra Prodin Meninggal di Rutan Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Mantan Direktur PT. Mitra Prodin John Winkel, yang tersandung kasus penggelapan atas laporan rekan kerjanya meninggal dunia di Rutan Gianyar.

    Penyebab meninggalnya mantan bos Mitra Prodin yang merupakan WNA pun hingga kini belum diungkap oleh Pihak Rutan Gianyar.

    Dari informasi yang diterima, Senin (26/12), bos Mitra Prodin ini diketahui meninggal  di dalam Rutan Kelas IIB Gianyar, Senin  sekitar Pukul 02.00 Wita dini hari.

    Hal ini menimbulkan banyak spekulasi karena, korban tinggal menjalani hukuman hanya hitungan bulan. “Ya, dia akan bebas pada  bulan Februari 2023. Dia menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan,” ungkap salah seorang sumber.

    Baca Juga:  Begini Penampilam Gong Kebyar Duta PKB Kabupaten Gianyar

    Dari penjelasan Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Muhammad Bahrun, warga binaannya yang bernama John Winkel meninggal dunia sekitar pukul 02.00 WITA.

    Dan setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian kemudian mengevakuasi jenazah Winkel ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah). “Benar ada warga binaan meninggal dunia). Sekarang sudah di Sanglah,” ujarnya.

    Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan meninggal dunia karena gantung diri atau bukan. Karena untuk bisa memastikan yang bersangkutan meninggal dunia karena apa, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak kepolisian.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    “Pihak kepolisian yang barangkali bisa menjelaskan penyebabnya, yang jelas kita temukan yang bersangkutan sekitar jam 2 di dalam sel dan diketahui pertama kali oleh petugas,” terangnya.

    Namun menurutnya, John Winkel memang memiliki riwayat penyakit bawaan, sehingga sejak menghuni Rutan Gianyar, pihaknya sudah berupaya memberikan perawatan kesehatan dan sering keluar masuk rumah sakit.

    “Apalagi yang bersangkutan sudah umur 68 tahun, tapi bagaimanapun masalah kesehatannya kan penting bagi kami tetap melakukan langkah-langkah untuk menjaga kesehatan warga binaan disini,” papar Bahrun.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    John Winkel merupakan terpidana kasus penggelapan (374 KUHP) yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Padahal di bulan Februari 2023, Winkel akan bebas. (Ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi