DenpasarSeni BudayaSosialTokoh

Pakis Bali Fokus Pengembangan Perda 4/2019, Perkuat Pergub 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sebagai sayap organisasi MDA yang terbentuk pada 17 September 2020, Pakis Bali fokus pada upaya konsolidasi dalam mengemban amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali yang diperkuat dengan aturan turunan berupa Peraturan Gubernur.

    Hal tersebut disampaikan Manggala Utama Pasikian Paiketan Krama Istri (Pakis) Majelis Desa Adat Provinsi Bali Putri Suastini Koster di Denpasar, Selasa (27/12).

    “Keberadaan Pakis Bali di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat adat, tradisi, agama, budaya dan kearifan lokal. Sebagai wadah krama istri yang terbentuk pertama kalinya ini, Pakis Bali selama dua tahun fokus pada konsolidasi intern dan melaksanakan sosialisasi agar keberadaan Pakis lebih dikenal krama Bali,” ujarnya.

    Dia menambahkan dengan mendapat dukungan dari Pemprov Bali melalui Dinas PMA, Pakis Bali merancang sejumlah program yang mendukung pemerintah, khususnya dalam kaitan pelestarian seni, budaya, adat dan tradisi.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Namun demikian, selaku manggala utama, ia memberi batasan agar jajaran Pakis Bali tak masuk terlalu jauh pada hal-hal teknis yang bersifat sensitif.

    “Kita tidak menyusun program yang menyamakan keragaman yang kita miliki, mengingat setiap desa adat di Bali memiliki desa, kala, patranya masing masing,” jelasnya.

    Dia menegaskan, Paksi Bali lebih konsen pada upaya meluruskan hal-hal yang dinilai mengalami pergeseran. Ia lantas mencontohkan penggunaan Tari Rejang yang belakangan dinilai agak melenceng.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Menurut pengamatannya, belakangan seolah ada penyeragaman dan di mana-mana yang ditarikan adalah Rejang Renteng.

    “Jika tak disikapi, ia khawatir keberadaan Tari Rejang spesifik yang dimiliki desa tertentu lambat laun akan terlupakan dan punah. Selain itu sering terjadi Tari Rejang ditampilkan sebagai tari sambutan ataupun kegiatan di luar ritual keagamaan, padahal tari rejang merupakan salah satu Tari Wali yang ditarikan serangkaian upacara agama,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi