GianyarPolitik

Awal 2023 Agenda Pemliu Padat

    GIANYAR, Kilasbali.com – Memasuki awal tahun 2023, agenda Pemilu mukai padat. Salah satunya, tahapan pengumpulan persyaratan untuk maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

    Karena potensi lelanggarannya sangat signifikan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gianyar, memberi perhatia serius. Terutamanya dalam pemenuhan syarat calon yakni, pengumpulan e-KTP pendukung.

    Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menyampaikan, di tahun 2022 pihaknya telah bisa melewati tahun 2022 tanpa hambatan. Di mana tahapan-tahapan Pemilu yang telah dilakukan pada 2022 ada berbagai hal.

    “Mulai dari sosialisasi pemilu pada kalangan pemilih muda hingga perangkat desa,” katanya.

    Baca Juga:  ‘Police Go to School’ Cegah dan Deteksi ‘Bullying’ di SD

    Tak hanya itu, Bawaslu Gianyar juga telah membentuk Sentra Penegak Hukum Terpadu Pemilu, mereka terdiri dari Satreskrim Polres Gianyar, Kejari Gianyar dan unsur-unsur di Pemkab Gianyar.

    “Yang sudah dilakukan Bawaslu di 2022, kami sudah membentuk jajaran di tingkat kecamatan. Sosialisasi tahapan pemilu ke pemuda dan orang tua,” ungkapnya.

    Hartawan mengatakan, agendanya di 2023 akan semakin padat. Pihaknya akan melakukan pendekatan dari desa maupun banjar.

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    Jika ada warganya atau pemilih penyandang disabilitas di kawasannya, supaya TPS-nya nanti memikiki fasilitas ramah disabilitas.

    “Harapan kami, nanti pada pemilu, agar mereka difasilitasi dalam memilih. TPS harus ramah. Kami sudah mendata, agar difasilitasi dengan baik saat memilih,” ujarnya.

    Dari berbagai agenda, Hartawan menilai kegiatan yang akan menyita banyak waktu dan menguras tenaga adalah tahap pencalonan DPD.

    Baca Juga:  PDIP-Golkar Tabanan Tunjukkan Sinyal Koalisi di Pilkada 2024

    Mulai awal 2023 pihaknya akan fokus pada pengawasan pencalonan anggota DPD. Karena syarat dukungan calon DPD.

    Potensi pelanggaran bisa saja di dukungan Pemkab dan masyarakat yang tak berhak memberikan dukungan, seperti TNI, Polri, perangkat desa, dan lain-lain. Termasuk dukungan ganda.

    “Kami memberikan pengawasan serius untuk mengantisipasi hal itu hingga proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU,” pungkasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi