GianyarSosial

Ini Kecamatan Terbanyak ODGJ di Gianyar

GIANYAR, Kilasbali.com – Menjadi salah satu kecamatan dengan tingkat pertumbuhan perekonomian pesat, belum menjamin kesejahteraan bagi masyarakat Sukawati, Gianyar.

Justru sebaliknya, ketimpangan perekonomian menjadi potensi gangguan kejiwaan. Kondisi ini pula tercermin dari jumlah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Sukawati, jumlahnya tertinggi di Bumi seni.

Dari data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Gianyar, Selasa (10/1), tahun 2022 lalu, jumlah warga Gianyar yang mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebanyak 1.315 orang.

Baca Juga:  ‘Si Melon’ Kembali Langka di Bumi Seni

ODGJ terbanyak ada di Kecamatan Sukawati dengan 210 kasus disusul Kecamatan Gianyar 198 ODGJ dan ketiga Kecamatan Ubud dengan 150 ODGJ. Sedangkan kecamatan paling sedikit adalah Tampaksiring dengan 102 kasus ODGJ.

“Secara umum keseluruhan ODGJ di Gianyar sudah mendapat penanganan,” ungkap Plt Kadiskes Gianyar, Ni Nyoman Ariyuni.

Disebutkan, dari keseluruhan ODGJ ini yang disiplin mengkonsumsi obat sebanyak 92% dari 1.315 ODGJ atau sebanyak 1.214.

Baca Juga:  Pura Puseh Bali Aga Terbakar, Kerugian Capai Rp10 M

Kendala umum yang menyebabkan tidak terlayani keseluruhannya karena anggota keluarga lupa atau kadang malas mengambil obat di Puskesmas.

“Dari semua ODGJ tersebut, tidak semuanya adalah penderita baru, ada yang sudah sembuh dan ada yang sudah empat kali sembuh dan kumat kembali. Pengobatan tidak boleh terputus, juga faktor dukungan keluarga sangat penting,” tambahnya.

Dikatakan lagi, faktor yang sangat berpengaruh penanganan terhadap ODGJ adalah dukungan dari keluarga terdekat dengan tidak menstigma ODGJ sebagai orang yang harus dijauhi.

Baca Juga:  Chef Syrco Bakker Ciptakan Tradisi Kuliner Baru yang Menakjubkan di Ubud

Penyebab dari ODGJ bukanlah karena faktor ekonomi semata, melainkan kondisi psikis dan interaksi sosial termasuk trauma masa kecil.

“Kalau dukungan dari pihak keluarga tidak ada, maka akan sukit diatasi. Yang terpenting juga, konsumsi obat tidak boleh putus,” pungkasnya. (ina/kb)

Berita Terkait

Back to top button