Gianyar

Kesadaran Uji KIR Masih Minim

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kesadaran masyarakat pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan uji kelaikan atau KIR di Gianyar masih relatif minim. Hal ini menjadi perhatian serius petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar.

    Terlebih di tahun 2023, pendapatan dari Uji KIR ditarget sebesar Rp 1,3 miliar. Angka itu lebih tinggi dibandingkan target di tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba menjelaskan bahwa target pendapatan yang bersumber dari uji KIR di tahun 2022 adalah sebesar Rp 1,2 miliar dan terealisasi Rp Rp. 781.295.000.

    Dari realisasi tersebut, sebesar Rp 231.990.000 berasal dari denda keterlambatan melakukan uji KIR.

    “Dari angka ini, denda cukup besar mencapai 29,7 persen dari pendapatan. Padahal denda tidak diharapkan muncul jika semua wajib uji dan taat sesuai jadwal,” ujarnya.

    Sedangkan di tahun 2023, pihaknya ditarget pendapatan dari uji KIR sebesar RP 1,3 miliar. Pihaknya sendiri terus berupaya agar dapat mencapai target pendapatan tersebut, salah satunya dengan melakukan sejumlah program.

    Diantaranya menerapkan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan melakukan uji KIR bagi kendaraan wajib uji yang melewati berlakunya masa uji sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalan Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

    Baca Juga:  Pilkada Gianyar, Tagel Bahas Koalisi

    Kemudian melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik kendaraan wajib uji tentang pentingnya melakukan pengujian kendaraan bermotor demi keselamatan berkendara dijalan raya dengan cara memasang spanduk/menyebarkan panflet pada tempat-tempat tempat berkumpulnya pemilik kendaraan wajib uji seperti pasar-pasar, dan lain-lain.

    Lalu melakukan sosialisasi melalui media masa seperti melalui Radio Gelora Gianyar dan media sosial milik Dishub Gianyar.

    “Kita juga menyebarkan informasi melalui SMS pemberitahuan untuk melakukan uji kendaraan kepada pemilik kendaraan wajib uji KIR yang masa berlaku uji KIR nya akan segera berakhir,” papar Ridharta.

    Baca Juga:  Pelebon Agung Jadi Atraksi Budaya Spekatkuler di Ubud – Gianyar 

    Ia menyebutkan setiap harinya rata-rata ada 30 unit kendaraan yang melakukan uji KIR di Dishub Gianyar.

    Masyarakat yang hendak melakukan uji KIR juga tidak perlu khawatir karena ia mengklaim jika sarana dan prasarana uji KIR di Dishub Gianyar sudah memadai dengan peralatan uji yang lengkap.

    Diantaranya alat uji emisi gas buang ( co & hc tester , smoke tester), alat uji intensitas cahaya lampu utama ( headlight tester), alat uji kincup roda depan ( side slip tester), alat uji penimbangan kendaraan ( axle load tester), alat uji rem kendaraan ( brake tester), alat uji pengukuran kecepatan ( speedometer tester), alat uji suara klakson ( soundlevel meter), alat uji ketembusan cahaya kaca depan ( tint tester), dan alat uji kedalaman alur ban.

    “Dan berdasarkan data kami jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR di tahun 2021 sebanyak 10.309 unit dan tahun 2022 sebanyak 7.896 unit,” pungkasnya.

    Baca Juga:  Begini Penampilam Gong Kebyar Duta PKB Kabupaten Gianyar

    Menurunnya angka kendaraan yang melakukan uji KIR di tahun 2022 menurutnya terjadi karena masih banyak masyarakat umum yang memiliki kendaraan wajib uji masih banyak yang terlambat dan bahkan belum melakukan uji KIR. Padahal pemilik kendaraan wajib uji yang terlambat melakukan pengujian akan dikenakan sanksi administrasi berupa pengenaan denda yang dikenakan RP. 15.000,- per satu bulan keterlambatan dan berlaku kelipatannya.

    Kemudian apabila Kendaraan wajib Uji Berkala yang tidak melakukan Uji Berkala selama 2 kali masa berlaku Uji Berkala, dihapus dari daftar kendaraan wajib Uji Berkala sesuai dengan yang tertera dalam Permenhub Nomor 19 Tahun 2021.

    “Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki kendaraan wajib uji sejauh ini telah melakukan kewajibannya mengujikan kendaraan, tapi untuk masyarakat umum yang memiliki kendaraan wajib uji masih banyak yang terlambat dan bahkan belum melakukan uji KIR,” pungkasnya.

    Back to top button

    Berita ini dilindungi