GianyarNews Update

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Proyek Warung Tongkrongan

GIANYAR, Kilasbali.com – Menuai banyak keluhan dari warga sekitar, proyek pembangunan warung tempat nongkrong di Banjar Juga, Mas, Ubud dihentikan Petugas Satpol PP, Selasa (17/1). Setelah dipastikan pihak pengusaha tidak mengatongi izin alias bodong.

Penertiban ini digelar, menyusul laporan dari masyarakat, proyek pembangunan ini menumpahkan material di pinggir jalan. Akibatnya, akses pengendara menjadi terhambat. Setelah disidak, terungkap tempat nongkrong ini belum mengantongi izin.

“Saat tim turun, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin-izin pembangunan yang diperlukan oleh Pemkab. Di samping itu, mereka juga menaruh bahan-bahan material di fasilitas umum,” jelasnya.

Baca Juga:  Merajut Harmoni Alam, Hidangan Lezat, dan Pesona Budaya Bali di Restoran Taroo Ubud

Maka dari itu, Sat Pol PP Kabupaten Gianyar melayangkan surat peringatan pertama (SP1). “Kita suruh hentikan proses pembangunannya serta kita panggil ke kantor besok untuk diberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Personel yang diterjunkan saat sidak berjumlah 15 orang. Pihaknya pun mengingatkan kepada pengusaha serupa, agar senantiasa melengkapi perizinan saat membuka usaha. (ina/kb)

Berita Terkait

Back to top button