Pemkab Tabanan Ajukan 12 Ranperda Inisiatif

TABANAN, Kilasbali.com – Pemkab Tabanan secara resmi telah mengajukan 12 Ranperda yang akan dibahas pada tahun 2023 ke DPRD Tabanan. Dari 12 Ranperda yang diajukan tersebut sudah dirancang ada tiga Ranperda inisiatif dewan. Namun dewan justru menambahkan tiga Ranperda inisiatif lagi.
Ketua Badan Pembahasan Perda (Bapemperda) DPRD Tabanan I Putu Edy Nugraha Giri ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima 12 Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. “12 Ranperda yang diajukan eksekutif sudah diterima untuk dibahas di tahun 2023 ini,” ungkap Edy Nugraha Giri, Rabu (18/1).
Disamping 12 Ranperda yang diajukan tersebut, pihaknya di dewan juga mengusulkan tambahan tiga buah Ranperda inisiatif. Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Ideologi Pancasila, Ranperda soal penanganan sampah dan Ranperda tentang PHR.
“Sekalian 12 Ranperda yang sudah diajukan, kami sisipkan tiga Ranperda inisiatif dewan, jadi 15 Ranperda yang akan dibahas selama tahun 2023,” sebutnya.
Menurut Edy Nugraha Giri, ketika Ranperda tersebut sangat urgen untuk segera dibahas dan sudah disepakati untuk dibahas di dewan. Selanjutnya akan digelar rapat gabungan komisi untuk menentukan komisi yang akan menangani ketiga Ranperda tersebut.
Soal usulan Ranperda Inisiatif dewan Ideologi Pancasila, menurut Edy sangat urgen dibentuk untuk perlindungan NKRI dari daerah. Keberadaan perda ini nantinya diharapkan akan mampu mencegah timbulnya lah-hal atau gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Kalau kita tidak punya aturan perupa Perda, kita tidak bisa menindak gerakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Maka ini sangat urgen untuk dibentuk,” sebutnya.
Soal Perda tentang sampah, dewan melihat penanganan sampah di Tabanan belum maksimal dengan keberadaan TPA Mandung yang sudah tidak memadai lagi. Keberadaan TPA Mandung sudah sulit untuk dioptimalkan, sehingga perlu dilakukan pengembangan. Seperti lahan baru dengan menggunakan teknologi yang memadai untuk mengolah sampah.
“Dengan memanfaatkan lahan yang ada, dan membeli teknologi pengolahan sampah, maka persoalan sampah ini bisa ditangani dengan baik. Cukup dengan Rp7 M sudah bisa dilakukan. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan di TPA Mandung, harus cari lahan lain,” sebutnya.
Sementara Ranperda tentang PHR, sebgai upaya dewan untuk mendorong inovasi menambah pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Selama ini PHR belum tergarap dengan baik.
Diharapkan dengan keberadaan Perda PHR ini nanti bisa menjadi pedoman untuk pemungutan PHR guna menambah PAD yang belum tergarap optimal. “Itulah alasan, mengapa ketiga Ranperda tersebut sangat urgent untuk dibahas dan dibuat,” sergahnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Tabanan, I Gede Nyoman Mardiana mengungkapkan, revisi Ranperda itu bahkan harus tuntas sebelum 2024 mendatang. Khususnya perda-perda yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah atau PAD baik yang bersumber dari pajak atau retribusi.
“Ada 12 Ranperda yang akan direvisi di tahun 2023. Sembilan Ranperda dari eksekutif. Kemudian tiga Ranperda inisiatif DPRD,” jelas Mardiana. (m/kb)