DenpasarNews UpdatePemerintahan

Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital

Disdukcapil Kota Denpasar Gencarkan Sosialisasi di Lingkungan OPD Pemkot Denpasar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kembali melakukan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (18/1).

    Mengambil tempat di ruang rapat kantor BPKAD Kota Denpasar, sejumlah staf tampak antusias mengikuti setiap arahan dan petunjuk yang diberikan dalam kegiatan sosalisasi tersebut.

    Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan kegiatan sosialiasi ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

    “Kami intensifkan untuk melakukan sosialisasi ini guna mengedukasi seluruh staf di lingkungan OPD Pemerintah Kota Denpasar memahami dan dapat mengaplikasikan Identitas Kependudukan Digital ini,” jelas Dewa Gde Juli.

    Baca Juga:  Panen Cabai dan Bawang di Desa Songan B, Mahendra Jaya Ucapkan Terima Kasih ke Para Petani

    Seperti yang diketahui, Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

    “Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” lanjut Dewa Gde Juli.

    Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Selain itu, keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud dalam program digitalisasi ini. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi