GianyarPolitik

Bawaslu Gianyar Perpanjang Pendaftaran PPKD

    GIANYAR, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar akhirnya melakukan perpanjangan pendaftaran untuk calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PPKD) mulai Selasa  (24/1) hingga Kamis (26/1) mendatang.

    Hal ini dilakukan dikarenakan belum terpenuhinya jumlah keterwakilan perempuan dan jumlah 2 kali dari kebutuhan di kelurahan/desa pada beberapa kecamatan di Gianyar.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan pada rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, membahas terkait pembentukan PPKD di Kabupaten Gianyar di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Senin (23/1).

    Dikatakan, sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023 dengan masih belum tercapainya keterwakilan perempuan, dan 2 kali kebutuhan di Kelurahan/Desa pada setiap Kecamatan, sehingga pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa di beberapa Kecamatan pada Kabupaten Gianyar diperpanjang mulai Selasa (24/1)  sampai Kamis (26/1).

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    “Hal tersebut tidak berlaku untuk Kecamatan Gianyar karena sudah memenuhi seluruh kebutuhan pelamar sesuai ketentuannya,” katanya.

    Ketua Bawaslu menambahkan, pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa dapat dilakukan dengan lintas desa asal masih dalam kecamatan yang sama. Ditambahkannya agar setiap Kecamatan dapat memberikan pendapat serta masukan terkait pembentukan PPKD mengingat dinamika di setiap Kecamatan yang berbeda.

    “Kita saling memberikan pendapat dan masukan untuk kebaikkan bersama terkait pembentukan PPKD dimana tentu di setiap Kecamatan memiliki dinamika yang berbeda,” lanjut Hartawan.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Dari presentasi yang disampaikan setiap kecamatan, Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Gianyar tersebut menyampaikan masih banyak kelurahan/desa bahkan belum terdapat pelamar sama sekali. Tentu diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat melakukan dan memaksimalkan pendekatannya dengan pihak Kelurahan/Desa agar terpenuhinya jumlah pelamar yang dibutuhkan.

    “Lembaga Pengawas Pemilu merupakan lembaga yang berurusan dengan kepentingan publik, tentu pendekatan ditiap daerah harus dengan cara yang berbeda dan maksimalkan pendekatannya dengan pihak Kelurahan/Desa agar dapat memenuhi jumlah pendaftar yang dibutuhkan,” harap pria asal Desa Guwang tersebut.

    Sejak dibuka sejak Sabtu  (14/1)  sampai Kamis (19/1) jumlah pendaftar calon PPKD di Kabupaten Gianyar tercatat  123 orang pendaftar yang tersebar pada 7 Kecamatan di Kabupaten Gianyar, dan hanya Kecamatan Gianyar yang sudah memenuhi kebutuhan pendaftar sesuai dengan ketentuan. Sementara sisanya 6 Kecamatan belum memenuhi target sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran. (ina/kb)

    Back to top button