DenpasarNews UpdateSosial

Vaksin Booster Ke-2 Bagi Masyarakat Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 kepada seluruh masyarakat Bali.

    Pelaksanaan vaksinasi ini mempertimbangkan dari data dan situasi epidemologi kasus Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 sehingga perlu adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tahun 2023 baik vaksinasi primer maupun booster.

    Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes dalam konferensi persnya (19/1) yang menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi Booster ke-2 bagi masyarakat umum.

    “Ini merupakan hasil rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat umum,” katanya.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Mulai 24 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali khususnya yang berumur 18 tahun ke atas,” ungkap Nyoman Gede Anom.

    Ia juga menyampaikan bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksinasi dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan kesediaan vaksin yang ada.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes

    Sementara terkait regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia, Nyoman Gede Anom mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepenuhnya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Ia juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster ke-1 dengan interval 6  bulan sejak vaksinasi diberikan

    Terkait lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali selain akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19, juga akan disiapkan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Kab/Kota di Bali. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi