PolitikTabanan

399 PPS Kabupaten Tabanan Dilantik

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, secara resmi melantik 399 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tabanan untuk Pemilu tahun 2024 mendatang di Gedung I Ketut Maria Tabanan, Selasa (24/1).

    Pada kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Bali, jajaran Forkopimda Tabanan, Ketua KPU Tabanan, anggota DPRD Tabanan, Sekda, dan para Camat se-Kabupaten Tabanan, para PPS dan undangan terkait lainnya.

    Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menyebutkan 399 orang PPS bertugas di 133 Desa yang ada di Kabupaten Tabanan, jadi untuk satu desa ada tiga orang PPS yang bertugas.

    “Pelantikan PPS ini, sudah memenuhi kuota keterlibatan 30 persen perempuan. Dalam satu desa ada satu sampai dengan dua orang anggota Perempuan, selain itu sebagian besar dari anggota PPS ini merupakan wajah-wajah baru,” jelasnya.

    Setelah dilantik, anggota PPS ini selanjutnya diminta untuk segera merekrut anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP), karena proses pemutahiran data sudah harus didilakukan.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    “Untuk petugas PPDP ini, satu TPS akan ada satu petugas PPDP, saat ini rancangan kami dari KPU, di Tabanan ada sebanyak 1.600 TPS. Namun jumlah TPS bisa jadi akan berubah, karena sesuai dengan peraturan maksimal pemilih dalam satu TPS mencapai 300 orang,” jelasnya.

    Selain pengambilan sumpah, pelantikan PPS ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas. “Melalui penandatanganan Pakta Integritas ini, jika nanti dalam prosesnya terbukti ada PPS yang terlibat permainan dengan Parpol atau peserta pemilu, maka akan disanksi atau diberhentikan dan langsung digantikan oleh PPS nomor urut dibawahnya tanpa melakukan seleksi lagi,” paparnya.

    Panitia Pemungutan Suara atau disebut PPS mempunyai tugas penting untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan pada Pemilu 2024 mendatang. Untuk itu, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, meminta kepada seluruh anggota PPS agar memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas wewenang dan kewajibannya.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    “Ini adalah tugas berat yang harus dipikul oleh seluruh pihak, terutama anggota PPS sebagai ujung tombak Pemilu di Desa,” ucap Bupati Tabanan, Sanjaya dalam sambutannya saat menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPS se-Kabupaten Tabanan.

    Bupati Sanjaya menambahkan, bahwa Pemilu sebagai sebuah pesta demokrasi adalah kegiatan rutin yang disambut dengan penuh gairah dan rasa kegembiraan. Perlu dipahami bersama, bahwa Pemilu 2024 yang akan datang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat 5 tahun kedepan yang harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

    Disamping itu, Sanjaya juga menekankan, bahwa kesuksesan Pemilu membutuhkan dukungan dan peran serta dari semua stake holder dan tidak bisa hanya dilihat dari segi prosedural tetapi juga dari sisi substansial. Kesuksesan prosedural dapat dilihat apabila tahapan dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, sedangkan kesuksesan substansial dilihat apabila pelaksanaan Pemilu 2024 dapat menghasilkan pemimpin yang aspiratif yang mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

    “Disinilah pentingnya penyelenggaraan Pemilu, termasuk didalamnya PPS yang berjumlah 399 orang, yang harus memiliki integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas serta wewenangnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan kemampuan untuk melibatkan peran serta masyarakat, sehingga kesuksesan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat tercapai,” tegas Sanjaya.

    Baca Juga:  Ketua DPC Gerindra Tabanan Pertanyakan Dukungan Terbuka Forum Perbekel Seltim ke Sanjaya

    Sanjaya berharap, agar Pemilu 2024 ini berjalan dengan aman dan profesional, jujur, langsung, umum, bebas, rahasia, adil, aman dan damai. Begitu juga seluruh pemangku kepentingan, yakni Pemkab Tabanan, Jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu dan jajaran terkait lainnya agar selalu berkolaborasi dan bersama-sama mewujudkan hal tersebut. (mxkb)

    Back to top button