BulelengNews UpdatePeristiwa

Polisi Kejar Penyebar Video Mesum

Komang AP Terancam 15 Tahun Penjara

    SINGARAJA, Kilasbali.com —  Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng masih mengejar pelaku penyebar video mesum pasangan kekasih yang beredar viral di WhatsApp Group (WAG). Polisi telah mengamankan  terduga pelaku Komang AP (19). Tak pelak, pria asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng ini, terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reskrim AKP Hadimastika Karsito Putro mengungkapkan, pelaku Komang AP diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sebut saja Bunga (16) yang masih berusia 16 tahun.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    “Kasusnya dibagi dua, yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran video mesum,” kata Kasat Hadimastika didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya saat rilis kasus di Mapolres Buleleng, Rabu (25/1).

    Baca Juga:  WNA Sewakan Motor Lengkap dengan Instruktur

    Masih kata Kasat Hadimastika, Pelaku Komang AP merupakan kakak kelas korban Bunga. Kepada Polisi, pelaku mengaku tidak pernah menyebarkan video yang dibuat atas dasar suka sama suka.

    Nah, kronologi bermula saat korban Bunga berkenalan dengan terduga pelaku Komang AP (19) lewat handphone pada bulan Februari 2022 lalu. Kemudian, hubungan keduanya berlanjut ke jenjang pacaran sejak bulan April 2022.

    Selama pacaran, korban dengan pelaku sering melakukan hubungan badan dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku, saat orang tua pelaku tidak ada di rumah.

    Baca Juga:  Ini Alasaan Anak Muda Gianyar Daftar Jadi Anggota Polri

    Hubungan badan yang dilakukan korban dengan pelaku terkadang direkam dengan menggunakan HP milik pelaku terkadang Hp milik korban. Dan, video yang beredar adalah rekaman yang dibuat pelaku pada bulan September 2022, tepatnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bermain ke rumah terduga pelaku di kawasan Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.

    Baca Juga:  Tukad Yeh Matan Meluap, Dua Warga Nyaris Terseret Arus

    “Sebulan kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2022, hubungan pacaran antara korban dengan pelaku putus. Penyebabnya, saat pelaku di dalam kelas dan dipanggil oleh korban, pelaku asyik main game, sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya,” ungkapnya.

    Pada bulan Januari 2023 sebut Kasat Hadimastika, beredar video itu di WhatsApp Group (WAG) teman sekolahnya. “Video mesum korban dengan pelaku diketahui melalui WAG teman sekolah,” pungkasnya. (ard/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi