GianyarNews UpdatePariwisata

Pihak Rental Motor Diminta Perhatikan Kecakapan Bermotor

    GIANYAR, Kilasbali.com – Banyaknya musibah kecelakaan dan pemotor ugal-ugalan yang melibatkan WNA kini menuai banyak sorotan. Terlebih, terindikasi pengusaha rental mengabaikan kelayakan motor serta kecakapan bermotor penyewanya.

    Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP M Bhayangkara pun membenarkan kondisi ini. Kepada awak media, Senin (30/1), pihaknya sejak lama sudah memantau adanya banyak pelanggaran atau pengabaian. Baik oleh pihak penyewa kendaraan maupun dari pihak penyewa.

    “Pihak penyewa rental banyak kita temukan tidak menyertakan kelengkapan surat-surat kendaraannya kepada penyewa. Belum lagi kelengkapan lainnya seperti helm dan lain-lain. Dari segi kelayakan motor saja sudah tidak memenuhi,” ungkapnya.

    Selain itu, pihaknya juga mendapati kecendrungan pihak rental yang tidak memperhatikan kecakapan penyewanya dalam mengendarai atau mengemudikan motor. Seyogyanya, kata Kasat, pihak rental hanya menyewakan motornya kepada orang yang sudah mengantongi SIM.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    “Baik WNI atau WNA tetap wajib memiliki SIM. Inikan tanda bukti kecakapan berkendara. Jadi pihak rental jangan asal menyewakan saja,” tekannya.

    Mengantisipasi potensi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan ini, pihaknya pun akan meminta para pengusaha rental memperhatikan lebih serius.

    Karena ada beberapa hal yang diharapkan menjadi perhatian serius serta kewajiban bagi pengusaha. Salah satunya, tidak menyertakan STNK asli dan hanya menyertakan fotocopian saja.

    Baca Juga:  Berpulang Jelang Pelantikan DPRD Gianyar

    “Dalam waktu dekat, kita akan kumpulkan para pengusaha rental. Karena kelengkapan kendaraan bermotor yang asli, wajib menyertai motor itu. Dalih dibawa kabur oleh penyewa bukan menjadi pembenar. Karena wajib kami tindak,” tegasnya.

    Mengenai wisatawan asing yang berkendara, tegasnya sudah aturan jelas. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh seluruh pengemudi kendaraan bermotor yang sudah berumur 17 tahun. Tak terkecuali, Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia,” pungkasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button