
GIANYAR, Kilasbali.com – Polres Gianyar mengagalkan peredaran narkoba. Yakni ganja seberat 4,5 kg. Tak hanya itu, jejaring lainnya, 4,5 gram Sabu-sabu juga berhasil terungkap.
Dari jumlah barang bukti itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 7 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Hal itu terungkap dalam pers rilis di Polres Gianyar, Senin (30/1)
Penangkapan ini berawal dari ditangkapnya pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada Jumat (6/1/2023) pukul 18.00 WITA.
Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika berlanjut, petugas kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Agus Pangjaya (38) pada Kamis (19/1/2023) pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah lost pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar.
Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor.
Penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (26/1/2023) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 Kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, mengatakan bahwa dari diamankannya 7 orang pelaku penyalah gunaan narkoba ini polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.
“Kami amankan ke-7 orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, ketujuh pelaku ini hampir semuanya saling berjaringan.
Sementara untuk pengedaran ganja, sebutnya sudah dimonitoring sejak awal tahun 2022 beroperasi di wilayah Ubud dengan sasaran wisatawan asing. Diduga pesannya terbilang banyak, jejaring inipun semakin berani menambah stok.
“Dengan pengamanan seluruh barang bukti ini, setidaknya 2.500 orang dapat kami selamatkan. Pelaku ini kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya. (ina/kb)