GianyarKriminalPeristiwa

Nikah Siri Batal, Duda Curi Granit Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Didik Supriyanto (32) tampak hanya bisa tertunduk lesu saat diperkenalkan kepada awak media. Duda ini menjadi tersangka dalam kasus pencurian granit di sebuah proyek rumah di Gianyar.

    Didik menjadi perhatian awak media diantara empat tersangka yang dirilis Polres Gianyar, Selasa (31/1).  Karena sasaran serta modus pencurian yang dilakukannya terbilang unik.

    Dengan bergaya pemilik proyek, Didik gondol puluhan dus lantai granit yang diangkut dengan truk sewaaan. Didik pun harus menunda perkawinan sirinya, lantaran keburu dijemput petugas.

    Pengungkapan pencurian  ini berawal dari laporan seorang warga yang sedang membangun sebuah rumah di Jalan Raya Celuk, Sukawati.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Sementara Didik yang tiggal dekat lokasi terbesit ide mencurinya, lantaran ingin segera menikahi kekasihnya secara siri. Terlebih, Dedik sudah lama menduda dengan seorang anak yang membutuhkan seorang ibu.

    Tanpa dinyana, Didik malah memiliki ide yang terbilang langkah di dunia tipu-tipu dan pencurian. Setelah melakukan survey secara matang, Didik dengan nekatnya menyewa truk lengkap dengan sopirnya untuk pengiriman barang ke kampung istrinya.

    Di lokasi pencurian dengan berlagak pemilik bangunan, dia mengangkut semua granit yang ada di proyek. Herannya, para buruh bangunan di lokasi tidak melarangnya dan sedikitnya 37 dus granit diangkut ke truk lanjut dikirim ke Jawa.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Namun apes bagi tersangka ini. Di tengah mempersiapkan perkawinan sirinya, malah dijemput tim Opsnal Polsek Sukawati. Tanpa perlawanan, tersangka pun digelandang petugas. Selain rencana perkawinannya kandas, Didik pun kini harus menetap sebagai warga binaan.

    “Iya pelaku kita amankan di daerah Jember. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” terang Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi