Denpasar

BKKBN Tidak Melarang KB Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Badan Kependudukan Berencana Nasional (BKKBN) menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang istilah ‘KB Bali’.

    Yakni memiliki empat anak dimulai dari kelahiran anak pertama yang dipanggil wayan/putu/gede, anak kedua made/kadek, anak ketiga nyoman/komang, dan anak keempat ketut.

    “Program KB tetap jalan, dan kami tidak melarang KB Bali,” ungkap Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Luh Gede Sukardiasih saat Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, di Denpasar.

    Dia menegaskan, BKKBN Bali dalam mewujudkan keluarga berkualitas salah satunya perencanaan yang baik dari hulu. Yakni melakukan skrining calon pengantin untuk mencegah kelahiran anak stunting.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    “Usia minimal ideal menikah atau melahirkan 21 tahun untuk perempuan, sedangkan paling tua 35 tahun,” ungkapnya.

    Terkait jarak melahirkan ideal, kata Sukardiasih, tiga tahun. “Jadi kalau jarak melahirkan tiga tahun, maka hingga usia 35 tahun bisa melahirkan empat anak untuk KB Bali,” jelasnya.

    Menurutnya, jarak melahirkan itu memberi perhatian kepada balita, khususnya memberikan ASI selama enam bulan eksklusif, selanjutnya diberikan hingga usia 2 tahun.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Untuk menjaga jarak kehamilan, pihaknya menyarankan agar menggunakan alat kontrasepsi.

    “Alat kontrasepsi jangan hanya fokus sang ibu. Perlu komitmen. Bapaknya juga ikut ber-KB demi menjaga kebahagiaan rumah tangga. Jangan KB ‘ancit’/senggama terputus (coitus interuptus) karena tetap berpotensi kehamilan,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button