Polisi Amankan Bule Blasteran, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan mengamankan bule blasteran JS (66) asal Manado, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Meski kepolisian sudah memiliki sejumlah bukti yang menguatkan, namun tersangka sampai saat ini belum mau mengakui perbuatannya.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (6/2) sore, memaparkan, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari orangtua dari korban yang baru berusia 12 tahun.
Dikatakan, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh tersangka pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WITA di kamar kos di wilayah Dauh Peken, Tabanan. Dimana hubungan antara tersangka dan korban ini adalah tetangga.
Kecurigaan muncul saat orangtua korban merasa aneh dengan perilaku sang anak yang belakangan ini kerap melakukan perbuatan yang tak pantas. Dari keterangan saksi-saksi, korban awalnya memang sering bermain ke tempat kost JS. sampai-sampai ia tidak pernah mau membantu orangtua dan terkadang pulang larut.
Sang ayah pun pernah meminta pada JS untuk tidak sering mengajak anaknya bermain ke tempat kost, dan meminta istrinya untuk mengawasi anaknya jika kedapatan bermain lagi ke tempat kost JS.
Benar saja, saat korban dikuti oleh ibunya ke tempat kost JS, ia melihat anaknya ada di dalam kamar bersama dengan JS yang diduga tengah melakukan pelecehan.
Karena merasa curiga, orangtua korban mencoba menanyakan anaknya apa aja yang dilakukan anaknya saat bersama JS rumah kontrakannya.
Namun sang anak tidak mau ngomong. Hingga akhirnya orang tua korban meminta bantuan Pendeta Gereja untuk membuka mulut. Sang anak akhirnya dibawa ke gereja dan didoakan, dan akhirnya mau mengakui apa saja yang telah dilakukan JS kepadanya.
“Atas bantuan Pendeta ini akhirnya korban mengakui kalau sudah dicabuli oleh JS. Dan itu dilakukan lebih dari sekali. Dimana JS dalam memuluskan aksinya memberikan hadiah berupa mainan dan uang kepada korban dan selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, pada 22 Januari 2023, dibantu oleh aparat desa kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Tabanan. Sedangkan untuk korban sudah dilakukan test psikologi.
“Dari hasil psikologi menunjukkan emosional korban trauma dipicu pelecehan tersebut. Di mana perilaku korban berubah bahkan menunjukkan aktivitas atau kegiatan yang tidak normal dalam kesehariannya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar, dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta. (m/kb)