News UpdatePeristiwaTabanan

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Kunci Nyantol

    TABANAN, Kilasbali.com – Polisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor spesialis kunci nyantol. Para pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Tabanan, namun juga di beberapa wilayah seperti di Gianyar, Badung, dan Denpasar.

    Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, saat pers rilis Kamis (16/2) yang didampingi Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Kediri mengatakan, bahwa keberhasilan ini berkat adanya laporan korban Made Apriana yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (8/2) sekitar pukul 23.00 WITA.

    Sepeda motor di parkir di depan toko yang berlokasi di Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan dengan kunci masih nyantol karena lupa mencabut, dan ditinggal pergi membeli nasi di daerah Mengwi bersama temannya.

    “Setelah kembali dari membeli nasi, sepeda motor korban Yamaha NMax DK 6017 AND sudah tidak ada di tempatnya, korban berusaha mencari di seputaran TKP namun tidak ditemukan,” ujar Kapolres.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    Dia menjelaskan, atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polsek Kediri, Kamis (9/2) sekitar pukul 00.30 WITA. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kediri yang dipimpin Iptu I Putu Sartika dan di backup Opsnal Satreskrim Polres Tabanan bergerak cepat melakukan Penyelidikan.

    Dari hasil Penyelidikan Pelaku dapat diamankan di Perumahan Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, atas nama Andika (30) asal Bondowoso dan Saenol (26). Setelah dilakukan Interograsi kedua Pelaku mengakui telah melakukan pencurian NMax tersebut dan masih ada satu lagi yang diajak melakukan pencurian, kemudian team kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Misbahul Munir di daerah Ubung Denpasar.

    “Dari hasil Pemeriksaan, tersangka Saenol telah melakukan Pencurian sepesa motor sebanyak 6 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua dan Kediri dengan modus kunci nyantol, sedangkan Misbahul Munir telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah Gianyar, Nusa Dua, Denpasar dan Tabanan dengan Modus Kunci Nyantol. Sedangkan tersangka Andika mengaku sebelum tertangkap telah melakukan curanmor di wilayah Ketewel 2 kali dan di Kediri 1 kali, dengan modus kunci nyantol,” jelas Kapolres.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Kediri juga mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor NMax dan 1 lembar STNK atas nama PUTU Yuliawathi. 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan serta 4 unit sepeda motor dengan TKP di luar wilayah hukum Polres Tabanan. Ketiganya kini mendekam di rutan Polsek Kediri untuk proses penyidikan dan diancam dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4 E.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    Kapolres Tabanan mengimbau kepada masyarakat agar mengunci kendaraannya dan mencabut kunci saat terparkir di tempat umum.

    “Kita imbau kepada masyarakat agar selalu mengunci kendaraannya saat parkir di tempat parkir umum, atau pun saat parkir di pinggir jalan jika ditinggal berbelanja termasuk di rumah, hendak kunci motor dicabut, pastikan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci dan bila perlu berikan kunci pengaman tambahan,” imbau Kapolres. (m/kb)

    Back to top button