GianyarNews UpdatePeristiwa

Konsleting Tape Recorder, Mobil, Warung hingga Rumah Dilalap Api

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kebakaran merembet sempat resahkan warga Banjar Intaran, Desa Pejeng, Tampaksiring, Rabu (22/2). Api berawal dari sebuah warung di mana mobil yang terparkir didapati terbakar kemudian api melahap garase warung, lanjut merambah ke bangunan bale daja. Syukurnya, tiga unit Mobil Pemadam kebakaran dengan cepat tiba di lokasi, sehingga rembetan api dapat diputus.

    Dari informasi yang diterima, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 7.30 Wita. Dihadapan petugas, Pemilik Warung, I Wayan Widnyana (28), mengungkapkan dirinya mengetahui kejadian itu setelah diberitahukan oleh tetangganya.

    “Saya sedang duduk di rumah, tiba-tiba datang tetangga saya I Made Sumardiana, karena melihat kepulan asap di atas rumah dan warung. Saya pun bergegas ngeceak ke dalam rumah,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Mometum Kebersamaan, Tarawih Digelar Saat Ngembak Geni

    Setelah dirinya membuka pintu rumah balai daja, didapati asap sudah memenuhi ruangan. Lanjut itu, dirinya mengambil kunci warung.

    Di dalam warung kondisinya lebih parah, karena api sudah besar melalap seisi warung. Demikian pula sebuah mobil di dalam ruangan itu tak luput dari api. Atas musibah itu, warga spontan membantu memadamkan api dan melaporkan ke Damkar Gianyar.

    Kapolsek Tampaksiring, Akp.I Gede Endrawan mengungkapkan, penanganan musibah ini melibatkan 3 unit Damkar tiba dilokasi sekitar pukul 07.24 Wita dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 Wita.

    Baca Juga:  Semak di Lahan Eks Hardys Dibersihkan

    Atas musibah ini, sebutnya, bangunan rumah balai daja dengan luas 6 x 6 m d berikut isinya ludah terbakar. Sebuah bangunan warung serta isinya dan 1 unit mobil.

    “Peristiwa kebakaran tersebut diduga disebabkan karena korsleting arus listrik dari alat elektronik tape recorder dari sebuah bangunan warung milik I Wayan Widnyana kemudian merambat ke bangunan rumah balai daja milik Elis Indayati,” terangnya.

    Terhadap peristiwa tersebut, disebutkan pihak korban yang masih dalam satu lingkungan keluarga menganggap bahwa itu sebuah musibah dan tidak menuntut proses hukum. “Semua keterangan saksi dan jumlah kerugian masih didata di TKP,” terangnya. (ina/kb)

    Berita Terkait

    Back to top button