PolitikTabananTokoh

Awasi Penyalur Tenaga Kerja ke Luar Negeri

    TABANAN, Kilasbali.com – Anggota Komisi IX DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk mendata Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang bekerja di luar negeri.

    “Kita patut bersyukur karena di Bali sudah ada payung hukum untuk melindungi para pekerja migran melalui Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Krama Bali,” katanya di Tabanan, Minggu (26/2).

    Menurutnya, melalui payung hukum ini pendataan sudah mulai baik. “Kami juga di DPR RI sudah menyarankan BP2MI membentuk Satgas, dan ini harus dimaksimalkan,” harapnya.

    Baca Juga:  Peran PKK Dampingi Keluarga Berisiko Stunting

    Dikatakan, Satgas ini dari berbagai unsur. Salah satunya Imigrasi. “Jadi banyak kasus visa kunjungan tapi di luar negeri bekerja, sehingga ini illegal. Jadi Imigrasi harus tahu, karena berwisata sampai berbulan-bulan. Itu harus dicurigai,” bebernya.

    Pihaknya juga meminta agar lebih ketat dalam mengawasi lembaga penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Harus bersertifikasi, terdaftar di lembaga-lembaga terkait.

    “Selama ini, lembaga penyalur itu terindikasi ada yang ‘mafia’. Buat perekrutan di Bali, begitu ada kasus pindah ke daerah lain. Nah ini harus didata dengan baik,” pintanya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Cairkan Bonus Atlet Porprov Bali XV 2022

    Kariyasa Adnyana juga mengungkap, minat masyarakat Bali yang ingin bekerja di luar negeri sangat tinggi. “Ini disebabkan karena di luar negeri seperti Jepang, dan Eropa itu perlu tenaga kerja banyak, dan ini dimanfaatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab,” ungkapnya. (jus/kb)

     

    Berita Terkait

    Back to top button