PolitikTabananTokoh

Proses RUU Provinsi Bali Masuk Proses Harmonisasi

    TABANAN, Kilasbali.com – Proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali, kini tinggal harmonisasi yang dibahas komisi II DPR RI. RUU ini sudah masuk prolegnas dan telah menjadi usulan DPR.

    Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana di Tabanan, Minggu (26/2). “Waktu harmonisasi di Baleg sudah selesai, dan hampir seluruh fraksi sudah setuju,” ungkapnya.

    Dikatakan, RUU Provinsi Bali ini akan menjadi hal yang fundamental bagi Bali ke depan. Termasuk siapapun yang akan memimpin Bali ke depan.

    Baca Juga:  Hindari Miras, Pengarakan Ogoh-Ogoh Dilarang Keluar Rute

    Dia menuturkan, Provinsi Bali selama ini dibentuk dengan UU 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang masih berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950, dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.

    “Jadi dengan rampungnya UU Provinsi Bali ini, maka akan bisa mengimplementasikan apa yang menjadi karakteristik dan potensi Bali itu sendiri,” jelasnya.

    Menurutnya, RUU Provinsi Bali ini untuk melindungi adat dan budaya Bali itu sendiri. Karena dikhawatirkan akan punah jika tidak segera dibendung.

    Baca Juga:  Tekan Inflasi Harga Jelang Nyepi

    “Jadi, kita inginkan Bali ini utuh dengan kuat dari sisi budaya, adat, dan istiadat dengan ikut berkontribusi. Salah satunya membentuk payung hukum. Jadi untuk membentuk payung hukum itu, maka yang harus terbentuk dahulu itu UU Provinsi Bali itu. Turunan dari UU itu nanti baik dalam bentuk Perda maupun Pergub,” jelasnya. (jus/kb)

    Baca Juga:  Jelang Nyepi, ASN Pemkab Tabanan Tetap Semangat Ikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional

     

    Berita Terkait

    Back to top button