Denpasar

Satpol PP Se-Bali Musnahkan 308 Liter Arak Gula Pasir 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) se-Bali memusnahkan 308 liter arak gula pasir.

    Arak yang dimusnahkan ini karena bertentangan dengan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

    Tak hanya arak gula pasir, juga dimusnahkan ragi 4,5 kg, dan gula pasir seberat 5 kg.

    Pemusnahan itu merupakan sitaan dari dua kali sidak yang diadakan di akhir Januari 2023. Yakni yang pertama di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana Sidemen. Kemudian yang kedua di Desa Datah, Abang, Karangasem.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Untuk di Desa Talibeng dan Tri Eka Buana, petugas mengamankan 198 liter arak gula pasir, dan 3,5 kilogram ragi. Sedangkan di Desa Datah berhasil menyita 110 liter arak arak gula pasir, 1 kilogram ragi, dan 5 kilogram gula pasir.

    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak arak gula pasir akan tetap dilaksanakan hingga produsen nakal ini kembali memproduksi ke bahan lokal dari tuak enau atau kelapa.

    Menurutnya, arak gula pasir ini merusak citra rasa arak bali yang sudah dipatenkan, dan legal dijual dengan kemasan secara bebas.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    “Jangan hanya demi kepentingan sesaat, kemudian mengorbankan arak bali yang kini sudah terkenal sebagai minuman spirit ketujuh dunia,” ungkapnya di sela-sela pemusnahan di Kantor Satpol PP Bali, Selasa (28/2).

    Dikatakan, arak gula pasir yang dimusnahkan ini sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Yakni diduga dapat memicu diabetes. Karena mengkonsumsi gula.

    “Ini bagian dari edukasi bahwa arak gula pasir itu tidak sehat dikonsumsi, dan disatu sisi aktivitas ini bisa membunuh produsen arak bali yang menggunakan bahan tradisional,” jelasnya.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Dia menegaskan, sifat yang ilegal harus dihentikan. Karena akan merusak citra arak bali. Ke depan, sebagai efek jera ke produsen nakal, pihaknya telah memasukkan beberapa peraturan trantibum ke dalam Perda yang saat ini sedang dibahas di DPRD Bali.

    “Ini nanti sebagai inisiasi dewan, di mana di dalamnya akan memuat sanksi administrasi hingga kurungan,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi