DenpasarNews UpdatePariwisata

Sikapi TKA Ilegal, Disnaker Bali Lakukan Ini

    DENPASAR, Kilasbali.com – Banyaknya warga negara asing yang bekerja di Bali menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, kebanyakan diantara mereka diduga bekerja secara ilegal di Pulau Dewata ini.

    Informasi menyebut, dari data sistem nasional Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Bali sebanyak 500 – 600 orang, sedangkan yang tercatat di sistem di Bali hanya 192 orang.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, IB Setiawan menyampaikan, TKA ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena mereka membayar pajak.

    Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Kota Denpasar Padati Kawasan Patung Catur Muka

    “Tahun ini baru dilimpahkan ke kami, untuk itu kami melakukan inventarisir untuk mengetahui secara riil berapa TKA di Bali,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (28/2).

    Menurutnya, data TKA saat ini berada di Kemenaker, sehingga perlu disinkronisasikan. “Kami juga sangat terbuka dengan informasi jika ada TKA, baik itu dari masyarakat maupun pihak lainnya,” katanya.

    Dikatakan, saat ini tengah dibentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol PP, Dispar, kepolisian, hingga Imigrasi. Disebutkan, TKA itu banyak bekerja di industri pariwisata, mulai dari hotel, restoran, guide, fotografer, hingga penyewaan properti. “Ini yang perlu kami kroscek,” tegasnya.  (jus/kb)

    Baca Juga:  Mobil Oleng, Seruduk Warung, Empat Orang Terluka

     

    Berita Terkait

    Back to top button