DenpasarNews UpdatePariwisata

Sikapi TKA Ilegal, Disnaker Bali Lakukan Ini

    DENPASAR, Kilasbali.com – Banyaknya warga negara asing yang bekerja di Bali menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, kebanyakan diantara mereka diduga bekerja secara ilegal di Pulau Dewata ini.

    Informasi menyebut, dari data sistem nasional Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Bali sebanyak 500 – 600 orang, sedangkan yang tercatat di sistem di Bali hanya 192 orang.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, IB Setiawan menyampaikan, TKA ini juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena mereka membayar pajak.

    “Tahun ini baru dilimpahkan ke kami, untuk itu kami melakukan inventarisir untuk mengetahui secara riil berapa TKA di Bali,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (28/2).

    Baca Juga:  Tabanan Jadi Tuan Rumah KTNA Nasional 2024, 3.000 Peserta Diperkirakan Hadir

    Menurutnya, data TKA saat ini berada di Kemenaker, sehingga perlu disinkronisasikan. “Kami juga sangat terbuka dengan informasi jika ada TKA, baik itu dari masyarakat maupun pihak lainnya,” katanya.

    Dikatakan, saat ini tengah dibentuk satgas yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya Satpol PP, Dispar, kepolisian, hingga Imigrasi. Disebutkan, TKA itu banyak bekerja di industri pariwisata, mulai dari hotel, restoran, guide, fotografer, hingga penyewaan properti. “Ini yang perlu kami kroscek,” tegasnya.  (jus/kb)

     

    Back to top button