Tabanan

Dewan Tabanan Serius Tuntaskan Perjanjian Sewa Lahan Pangkungtibah

    TABANAN, Kilasbali.com – DPRD Tabanan tampaknya sangat serius menuntaskan menyelesaikan soal sewa menyewa lahan seluas 2,25 hektar di Desa Pangkungtibah, Kediri dengan PT. Puri Mas yang sudah berlangsung sejak tahun 1994 selama 60 tahun, namun tidak pernah dimanfaatkan sampai saat ini.

    Terkait hal tersebut, kalau sebelumnya, dewan sudah mengundang pihak penyewa PT. Purimas dan telah memberikan salinan perjanjian sewa -menyewa, DPRD Tabanan kembali menggelar rapat kerja dengan sejumlah OPD terkait termasuk menghadirkan pihak Kejaksaan, polisi, BPN Tabanan dan seorang notaris, Jumat (2/3/2023).

    Kehadiran mereka untuk mendapatkan masukan langkah yang bisa dilakukan termasuk soal hukumnya. Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD I Made Dirga didampingi ketua Komisi I, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, serta sekretaris Komisi III, Ni Putu Yuni Widyadnyani.

    Pada kesempatan tersebut Dirga berharap adanya masukan terkait langkah yang mungkin diambil selanjutnya. “Kami ingin mendapatkan masukan dari semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini dan langkah yang mungkin bisa diambil ke depan,” ucapnya.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Pada kesempatan tersebut Dirga juga penyampaian dokumen kerjasama no. 18 tanggal 18 juni tahun 1994 yg diberikan oleh pihak PT. Purimas masih kabur, sehingga sulit untuk dibaca dan dipahami maksudnya. “Kami minta yang lebih jelas, dan apa yang menjadi kajian dari dokumen kerjasamanya oleh eksekutif dan kami juga minta agar semua memberikan tanggapannya,” harapnya.

    Ketua DPRD juga mengharapkan kejaksaan mengkaji isi dari kerjasama Pemda dengan PT. Purimas. Dirga juga meminta perangkat daerah agar juga mengkajinya. “Bagaimana mengakhirinya dengan baik dan mengawalnya dengan baik. Kami akan kembali mengundang PT. Purimas dalam pembahasan selanjutnya,” tandasnya.

    Sementara itu, kajian dari Bagian Hukum Setda Tabanan seperti disampaikan Nyoman Mardiana menyatakan, hasil rapat internal membahas kajian kerjasama dengan PT. Purimas terkait aset Pemda di Pangkungtibah Adapun kajian yang disampaikan, bahwa Pemda berkomitmen melakukan kerjasama selama 60 tahun. Ada tiga tahap di rentang waktu kerjasama tersebut. Di sepuluh tahun pertama kerjasama pembangunan hotel, namun sampai saat ini dan penggunaan HGB belum dibuat.

    Baca Juga:  172 Negara Akan Terlibat Dalam WWF Ke-10 di Bali

    “Menurut kami ada cedera janji dri PT. Purimas dan dari 10 tahun tersebut belum melaksanakan janjinya dan Pemda bisa melakukan pengakhiran perjanjian tersebut bisa disampaikan saja secara langsung,” jelasnya.

    Cara pengakhiran kerjasama ini penting dilakukan, namun demikian pihaknya kami ingin masukan dari pihak notaris sehingga pengakhiran tersebut bisa semuanya baik untuk kedepannya.

    Masukkan dari Bag. Aset Bakeuda menjelaskan, bahwa dari perjanjian sudah bisa diakhiri sepihak. “Kami sudah melakukan rapat internal di Pemda dan kami akan mencari solusi terbaik berkoordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    Perwakilan Kejaksaan Tabanan mengatakan, kalau pihaknya harus mengkaji perjanjian dari aspek hukum dan bagaimana nantinya proses pelaksanaan perjanjian tersebut. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut, untuk arahan belum kami bisa berikan,” katanya.

    Perwakilan BPN Tabanan menyebutkan, pihaknya belum bisa membuat sertifikat HGB. Karena sistem elektronik dimana harus didaftarkan oleh notaris, lembaga atau perorangan. Terkait sertifikat HPL No. 1 tahun 1991 Desa Belalang dengan luas 2,25 Ha belum didaftarkan HGB-nya pada BPN pada buku peralihan hak.

    Ketua Komisi I menyatakan akan mengawal perjanjian ini dan kedepan bidang aset mempunyai arsip baik bentuk perjanjian atau kerjasama daerah dan agar disusun sehingga tidak perlu melaksanakan rapat kerja berkali-kali hanya untuk mendapatkan dokumen kerjasama ini.

    Sementara masukkan notaris secara teknis harus menghadiri PT. Purimas untuk mengkaji ulang kerjasamanya dan diberikan waktu penyelesaiannya.(m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi