DenpasarNews Update

Parkir Kendaraan Berbulan-bulan, Satpol PP Denpasar Semprit Pemilik

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tindaklanjuti laporan warga terkait adanya pihak yang memarkirkan kendaraan yang menggunakan badan jalan selama berbulan bulan, membuat Satpol PP Kota Denpasar turun langsung dan mengingatkan (semprit) pemilik kendaraan tersebut.

    Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar lakukan pembinaan kepada pihak yang bersangkutan, dengan mendatangi langsung ke lokasi di Jalan Sari Dana, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (2/3).

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Pemilik mobil beralasan memarkirkan kendaraan di badan jalan karena mobil tersebut dalam keadaan rusak, dan menunggu untuk di servis.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, kegiatan pembinaan kepada pemilik mobil ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat.

    “Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar langsung melakukan atensi dengan menerjunkan regu untuk melakukan pembinaan kepada pemilik mobil,” kata Bawa Nendra.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Setelah diperingatkan pemilik mobil berjanji akan secepatnya memindahkan mobilnya ke tempat yang tidak mengganggu akses jalan.

    Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan untuk senantiasa memarkirkan kendaraannya di dalam garasi agar tidak mengganggu akses dan mobilitas masyarakat. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi