Tabanan

Dewan Tabanan Evaluasi 43 Perda

TABANAN, Kilasbali.com –  DPRD Tabanan melakukan rapat kerja dengan agenda evaluasi Perda yang sudah ditetapkan dan belum bisa dijalankan secara optimal karena belum ada aturan juknis berupa Peraturan Bupati (Perbup), Rabu (8/3).

Dalam Rapat kerja yang dipimpin langsung ketua DPRD I Made Dirga dengan menghadrikan OPD terkait serta Kabag Hukum terungkap ada 43 Perda yang telah dibuat sejak 2010 silam ternyta belum memiliki Perbup.

 

Hal ini yang membuat dewan sedikit geram. Sehingga Ketua Dewan I Made Dirga meminta Bagian Hukum Setda Tabanan untuk segera membuat Perbup dari Perda yang memang harus ada.

“Saya minta Bagian Hukum Setda Tabanan segera melakukan kajian dan membuat perbup yang wajib ada di Perda yang sudah ditetapkan,” tegas Dirga.

Pihaknya berharap, agara perda yang sudah ada segera dibuat Perbup sehingga dapat segera dieksekusi. Apalagi hal tersebut sangat terkait dengan pendapatan daerah terutama soal retribusi dan pajak daerah. “Kalau memang ada kendala seperti misalnya soal dana dan persolan lain, segera dibicarakan jangan didiamkan agar dapat segera diselesaikan,” pintanya lagi.

Diakui, Dirga dengan adanya tuaran yang baru, ada beberapa perda yang harus segera direvisi seperti Perda tentang retribusi dan pajak daerah. Selain itu ada aturan yang membuat Perda yang dibuat memang tidak harus ada perbupnya, karena sudah ada juknisnya.

Baca Juga:  Mesadu AUM, Kapolres Tabanan Beri Sembako Komunitas Ojek Online

“Kalau memang harus direvisi segera buat kajian, yang belum ada perbup segera buatkan. Inilah maksud kami melakukan evaluasi terkait Perda sehingga dikethaui mana yang sudah ada Perbup dan mana yang belum. Evaluasi seperti akan terus kami lakukan,” tandasnya.

Sementara itu Kabga Hukum Setda Tabanan I Nyoman Mardiana mengakui sebanyak 43 Perda yang belum ada Perbupnya termasuk yang sudah ditetapkan sejak 2010 lalu. Namun diakui, tidak semua Perda harus ada Perbupnya.

Selain itu, ada beberapa perda yang juga harus direvisi terutama tentang retribusi dan pajak daerah. Hal ini mengacu para PP Nomor 1 tahun 2022 yang mewajibkan semua aturan tentang retribusi dan pajak daerah dibuat dalam satu perda. “Itu yang sedang kami kaji untuk dapat segera diituntaskan tahun ini. Kalau tidak, mulai 2024, Kami di Tabanan tidak boleh memungut lagi,” sebutnya.

Baca Juga:  Penuhi Uleman Warga Yeh Gangga, Ketua DPRD Tabanan Salut dengan Semangat Beryadnya

Soal keterlambatan pembuata Perbup, kata Mantan Kabag Fasilitasi DPRD Tabanan ini, karena beberapa faktor, seperti soal anggaran termasuk adanya mutasi pejabat yang menangani sehingga akhirnya tertunda. Namun demikian, pihaknya akan segera menuntaskan Perbup dari Perda yang wajib ada. (m/kb)

Berita Terkait

Back to top button