Ekonomi BisnisGianyar

Pemkab Audit Pemanfaatan ABT Bodong untuk Perusahaan Air Kemasan

GIANYAR, Kilasbali.com – Atas pemanggilan Komisi I DPRD Gianyar, PT Air Gangga Dewata Alami, yang berlokasi di Desa Pering, Blahbatuh ke ruang rapat dewan, Rabu (8/3). Dalam pertemuan itu, dewan merekomendasi Pemkab Gianyar untuk mengaudit pemanfaatan air bawah tanah dari dua sumur yang tidak berizin alias bodong.

Hadir pula dalam pertemuan itu, perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pemkab Gianyar. Di antaranya Dinas Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas Perizinan Gianyar.

Rapat tersebut juga diikuti oleh Komisi III DPRD Gianyar. Adapun rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Doktor I Nyoman Amerthayasa itu, diketahui bahwa PT Air Gangga ini hanya memiliki izin pengemasan air minum.

Baca Juga:  Mahendra Jaya Dorong Maskapai Garuda Tambah Penerbangan ke Bali

 

Artinya, air minum yang dikemas itu harusnya dibeli dari perusahaan yang berizin. Namun yang membuat perusahaan ini berurusan dengan DPRD Gianyar dan Pemkab Gianyar adalah menggunakan air bawah tanah (ABT) untuk dijual. Dan, penggunaan ABT itu tanpa izin.

Dikarenakan hal tersebut dinilai sebagai kerugian daerah, sehingga Komisi I dan III DPRD Gianyar meminta BPKAD Gianyar untuk menelusuri jumlah debit air yang digunakan selama ini. Hal itu untuk dijadikan patokan PT Air Gangga membayar ganti rugi ke pemerintah.

Sementara, Direktur PT tersebut, I Made Arjaya yang hadir dalam rapat ini, menegaskan pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait penggunaan ABT itu, ia mengatakan selama ini menggunakan 15 kubik per hari. Meski dijelaskan demikian, BPKAD akan turun langsung untuk mengecek kebenarannya.

Baca Juga:  Terima Aspirasi BEM Universitas Se-Bali, Mahendra Jaya Tegaskan Akan Manfaatkan Kesempatan Untuk Ngayah Membangun Bali

Anggota Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana dalam rapat tersebut mengatakan, pihaknya mengapresiasi pihak PT Air Gangga yang gentle datang dalam rapat ini. Namun bagaimanapun, kata dia, apa yang dilakukan perusahaan ini salah.

 

Sebab menggunakan ABT tanpa izin. Jikapun perusahaan berjalan sesuai koridor izin yang dimiliki, maka pihaknya akan sangat menghormati perusahaan ini. Sebab ada banyak masyarakat yang bekerja dan hidup dari perusahaan ini.

 

“Izin bangunan yang dimiliki sudah ada dan pantas. Izin dalam bentuk pengemasan air sudah benar. Tapi pelanggarannya adalah mengambil air bawah tanah. Bahkan mencapai 2 sumur dan besaran pipa 2,5 dim. Ini jadi acuan kami sudah melanggar aturan,”

Baca Juga:  PUPR Gianyar Inventarisasi Jembatan Jebol Singakerta

Karena itu, pihaknya merekomendasikan Pemda Gianyar untuk membentuk tim, yakni BPKAD, Satpol PP dan Perizinan agar mengkroscek lagi berapa jumlah ABT yang digunakan. Saya mengarahkan agar itu dihitung. Kata pemiliknya 15 kubik per hari. Tapi untuk jelasnya harus dikroscek diaudit,” ujar Politikus PDIP asal Tegalalang itu.

Pria yang juga meminta OPD bercermin dari persoalan ini. Dia Pun meminta agar Satpol PP Gianyar lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan. “Kami mengimbau agar OPD lebih proaktif. Kalau DPRD tak turun, mungkin kasus ini tak terlihat di permukaan. Mari kita jadikan ini pelajaran agar lebih aktif lagi,” tandasnya. (ina/kb)

Berita Terkait

Back to top button