CeremonialDenpasar

NIB Identitas Pelaku Usaha

    DENPASAR, Kilasbali.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas bagi setiap pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukwati saat menyerahkan 1000 sertifikat NIB di Four Star Hotel-Denpasar, Jumat (10/3).

    “Dengan memiliki NIB berarti kegiatan usaha yang akan dilaksanakan sudah legal. Dengan demikian pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan akan aman dan nyaman,” kata Cok Ace dalam yang digawangi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

    Dikatakan, dengan memiliki NIB, identitas pelaku usaha tercatat dalam data base pemerintah, sehingga akan memperoleh banyak keuntungan seperti mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat, memperoleh pelatihan, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi dan kemudahan lainnya.

    Baca Juga:  Cok Ace Harapkan Living World Denpasar Berikan Kontribusi untuk Kemajuan Bali

    “NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Cok Ace mengapresiasi DPMPTSP Provinsi Bali yang telah melegalkan 1000 pelaku usaha mikro kecil perorangan dengan tingkat resiko rendah yang sudah banyak berjasa membantu pemerintah sebagai penggerak perekonomian masyarakat didalam kondisi apapun.

    Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menyampaikan bahwa kegiatan yang tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945, mulai tanggal 7 maret s/d 10 maret 2023, setiap hari dibagi menjadi 2 sesi pagi dan siang.

    Baca Juga:  Latihan Tahan Napas, Bule Rusia Malah Meregang Nyawa

    Materi yang diberikan dalam bimtek tersebut yaitu sosialisasi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta materi terkait pengembangan umkm dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kearifan lokal ekonomi Kerthi Bali narsum dari akedemisi dan sosialisasi perizinan berusaha dilanjutkan dengan penerbitan NIB oleh tim OSS.

    “Sampai saat ini sudah 1000 pelaku usaha tingkat risiko rendah perorangan yang kami legalkan melalui penerbitan NIB, semoga ini memberikan dampak positif terhadap keberadaan umkm Bali dan iklim ekonomi di Bali,” pungkasnya. (jus/kb)

    Berita Terkait

    Back to top button