BirokrasiBulelengNews UpdatePemerintahan

Lantik ASN, Lihadnyana: Jangan Langgar Undang-Undang!

    BULELENG, Kilasbali.com – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana melantik 210 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2021 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Pelantinkan berlansung di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa (14/3).

    Lihadnyana mengungkapkan, dari jumlah 210 PNS yang dilantik, sebanyak 154 pegawai menempati jabatan fungsional. Untuk itu, dia meminta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Buleleng memaksimalkan tenaga fungsional sebagai urusan subtantif.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler

    “Mereka ini adalah para sarjana, jadi maksimalkan kemampuan mereka. Semua fungsional ini harus berorientasi pada pelayanan, kurangi hal administratif. Jangan sarjana mengetik SPJ,” tegas Lihadnyana.

    Dia mengingatkan kepada seluruh PNS di Buleleng menyerahkan nasib sepenuhnya sebagai abdi negara untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, sehingga peningkatan kinerja Pemkab Buleleng akan terlihat jelas dan terukur berdasarkan tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diterima.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Lihadnyana juga menegaskan untuk seluruh jajarannya tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar perundang-undangan. “Jangan lakukan hal-hal yang mencoreng nama Buleleng. Tingkatkan kompetensi diri sebagai ASN, jangan korupsi apalagi terlibat dalam narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Gede Wisnawa menyampaikan PNS yang dilantik hari ini berjumlah 210 pegawai dengan 154 jabatan fungsional dan 56 pelaksana.

    Merujuk pada penambahan jumlah PNS baru yang cukup banyak, pihaknya berharap mampu meningkatkan kinerja pada masing-masing SKPD di lingkup Pemkab Buleleng. (m/kb)

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi