DenpasarHukumNews UpdatePeristiwa

Kasus Investasi Robot Trading, Putusan Majelis Hakim Penuh Tanda Tanya

    DENPASAR, Kilasbali.com – Usai mendengar Majelis Hakim memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) atau putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (15/3/2023), kuasa hukum penggugat, Rahim B.Lasupu, SH, menilai putusan Majelis Hakim tersebut penuh tanda tanya.

    “Pertimbangan Majelis Hakim tidak melihat secara komprehensif fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam sidang tersebut. Majelis hakim putuskan NO dengan pertimbangan tidak jelas siapa yang dirugikan, atas nama pribadi atau perusahaan, padahal faktanya penggugatnya adalah perusahaan, transaksinya atas nama perusahaan, Herbert Meiner bertindak sebagai Direksi dari perusahaan itu,” kata, Rahim, saat ditemui seusai sidang tersebut.

    Baca Juga:  Australia Dukung Bali Kendalikan Rabies

    Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak gugatan Herbert Ladislaus Meiner selaku Direksi PT Indo Bali Indah Property terhadap para tergugat Vigor AWY, PT MMP, dan PT FTCD dalam perkara perbuatan melawan hukum.

    Menanggapi putusan tersebut, Rahim berencana akan melakukan banding atau melakukan gugatan ulang. “Yang jelas, hanya ada dua pilihan itu. Kalau bukan banding, kami akan melakukan gugatan ulang. Kami pelajari dulu putusan majelis hakim ini,” tutur Rahim dengan nada kecewa..

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    Bergulirnya kasus ini sampai ke ranah hukum berawal dari perkenalan antara kliennya dengan Vigor pada akhir tahun 2019. Saat itu, Vigor menawarkan kepada Herbert Meiner untuk berinvestasi di PT FTCD dengan cara membeli akun Robot Trading di PT MMP.

    Selaku founder robot trading, Vigor menjanjikan keuntungan investasi sebesar 30 persen/bulan dan dapat diambil atau dilakukan penarikan pada setiap hari. “Klien kami menyetor secara bertahap, totalnya mencapai lima miliar rupiah. Klien kami belum dapat apa-apa, jangankan keuntungan, dana yang diinvestasikan juga tidak dapat dilakukan penarikan. Hanya beberapa hari setelah klien kami menyetor langsung bermasalah pada Februari 2022,” urai Rahim, seraya menambahkan, kliennya sempat beberapa kali menayakan hal ini kepada Vigor, tetapi jawabannya seolah-olah bahwa ia juga menjadi korban penipuan.

    “Selain melayangkan gugatan, kami juga telah melaporkan Vigor ke jalur pidana di Polda Bali. Namun kasusnya masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, belum ada tersangkanya,” kata Rahim. (Kb/djo)

    Back to top button