Politik

RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

    JAKARTA, Kilasbali.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 — 2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali. Rapat digelar di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan – Jakarta, Senin (27/3).

    Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.

    Gubernur Koster memaparkan, Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI. “Kami sangat memerlukan agar alas hukum Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” harapnya.

    Gubernur Koster mendaku sudah mencermati baik draft naskah akademik dan juga batang tubuh Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali yang disusun oleh Komisi II DPR RI, sudah mengakomodasi usulan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, materi yang diatur sudah sangat komprehensif dan memadai.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Selain itu, dia juga melihat bahwa secara normatif semua ketentuan yang diatur dalam materi Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali sesungguhnya sangat moderat, semuanya wajar, tidak menuntut kekhususan, netral serta tidak membebani pemerintah pusat, sehingga tidak perlu ada sesuatu yang harus dikhawatirkan.

    “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama Pemerintah guna mencapai kesepakatan. Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama Pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan,” ungkapnya.

    “Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuhnya.

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR RI sedang membahas 8 Rancangan Undang – Undang Provinsi, di mana 5 Provinsi diantaranya hadir langsung di lokasi, serta 3 provinsi lainnya yakni Jawa Tengah, Sumatera Selatan dan Jawa Barat mengikuti secara daring.

    “Kedelapan Rancangan Undang – Undang tersebut merupakan bagian dari 20 Undang – Undang dan 271 Kabupaten/Kota yang memang sedang kami rapikan. Jadi pihaknya membuat kira-kira 2 tahun yang lalu dan mendiskusikan, kemudian menemukan ternyata di Indonesia ini tercatat ada 20 Provinsi dan 271 Kabupaten/Kota itu memang perlu dirapikan,” imbuhnya.

    Apa yang dirapikan, lanjut dia, sebagian besar dari 20 provinsi dan 271 kabupaten/kota tersebut alas hukum pembentukannya belum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, namun masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS).

    Baca Juga:  ABS! Urip-GP Idola Masyarakat Tabanan?

    “Kami berkonsultasi dan berdiskusi dengan beberapa ahli hukum tata negara, bahwa dunia semakin lama semakin mengglobal yang tentu dimungkinkan adanya hubungan kerjasama secara langsung antara Provinsi dengan Provinsi lain di Luar Negeri atau negara lain. Nah supaya standing posisinya jelas, kalau terjadi macam – macam, maka kita harus selesaikan dan semua berdirinya harus berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945,” tegasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi