BulelengPolitik

Tiga Ranperda Buleleng Segera Dibahas

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng segera dibahas dalam masa sidang ke II di tahun 2023. Hal tersebut terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Buleleng di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng pada Selasa (28/3).

     

    Ketiga Ranperda tersebut secara resmi akan mendapat pembahasan setelah disampaikannya penjelasan oleh Penjabat Bupati Buleleng dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah.

     

    Dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yakni Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024.

     

     

    PJ Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyampaikan, Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi bahasan dalam masa sidang II dikarenakan perkembangan kasus narkotika di Buleleng berada pada kondisi yang memprihatinkan. Sehingga perlu peran pemerintah daerah yang semakin besar.

    Baca Juga:  Pemerataan Ekonomi untuk Sejahterakan dan Bahagiakan Masyarakat Badung

    “Ini sebenarnya salah satu tugas pokok fungsi pemerintah dan Negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas. Dan perda ini didasari kondisi dilapangan bahwa banyak sekali masyarakat kita yang sudah terpapar narkoba. Ini penting ada semacam payung hukum,” ujar Ketut Lihadnyana.

     

    Imbuh PJ Lihadnyana, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika pada pasal 2 Ayat (3) dan pasal 3, Bupati melakukan fasilitasi salah satunya melalui penyusunan perda.

    “Sehingga bisa mengatur mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi. Desa Dinas dan Adat harus kita libatkan, sehingga penanganan narkotika ini bisa menjadi tugas bersama,” katanya.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Masih kata dia, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024. Dimana Kabupaten Buleleng memiliki beberapa modal yang mampu mendukung perkembangan daerah di bidang industri. Beberapa antara lain sumber daya manusia, lembaga diklat, pelatihan dan pengembangan, sentra-sentra industri, akses permodalan, serta akses pasar.

    Kelebihan tersebut memberikan tantangan bagi pemerintah daerah untuk menciptakan strategi pengembangan industri yang jelas, terintegrasi, dan terukur mengenai arah pengembangan industri yang tumbuh konsisten berkontribusi dalam mendukung perekonomian daerah.

    “Hal inilah yang melandasi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2024 dipandang perlu ditetapkan menjadi Perda,”ungkapnya.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    Sebelumnya Pj Bupati juga menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022. Pengelolaan keuangan daerah kabupaten Buleleng sudah berjalan dengan baik ditengah upaya pemulihan ekonomi.

    Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp2,18 triliun lebih terealisasi sebesar Rp2.07 triliun lebih atau 95,32 persen. Belanja Daerah yang dirancang sebesar Rp2.23 triliun lebih terealisasi sebesar Rp2.07 triliun lebih atau 92.96 persen.

    Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp72.39 miliar lebih terealisasi 100 persen. Sedangkan pos pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp16 milyar terealisasi sebesar Rp15.68 milyar lebih atau 98.01 persen. Sehingga pembiayaan bersih yang dirancang Rp56,39 milyar lebih terealisasi sebesar Rp56,70 milyar lebih atau 100.56 persen. (m/kb)

    Back to top button