DenpasarNews Update

Ini SE Tatanan Baru Saat Karya Ida Bhatara Turun Kabeh

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 03 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Pemedek/Pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Karya itu puncaknya akan dilaksanakan pada Hari Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023. Nyejer selama 21 hari, sampai dengan Rabu, 26 April 2023.

    Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (3/4), SE mengatur mulai dari tatanan pemedek/pengunjung memasuki kawasan Suci Pura Agung Besakih. Yakni harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih; yang menggunakan bus/truk disediakan kendaraan shuttle bus listrik dari tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan sebaliknya; Pemedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah.

    Khusus untuk sulinggih, lansia, wanita hamil, wanita yang mengajak bayi/anak balita, dan difabel disediakan kendaraan angkutan khusus (buggy); Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan; wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas kawasan Suci Pura Agung Besakih.

    Selain itu, juga terdapat beberapa larangan. Mulai dari pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan; dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini

    Pemedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai; pemedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di kawasan suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran; dan dilarang membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.

    Sementara itu, juga diatur manajemen dan rekayasa lalu lintas yang harus dilaksanakan secara tertib. Bus/truk, roda empat, dan sepeda motor, yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Bus yang diperbolehkan memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih hanya bus sedang (maksimum 35 tempat duduk) dan bus kecil (maksimum 12 tempat duduk). Tidak diizinkan menggunakan bus besar (lebih dari 35 tempat duduk); bus/truk hanya boleh parkir di Parkir Kedungdung (Asti Mandala).

    Kendaraan roda empat hanya boleh Parkir di Gedung Parkir Barat Area Manik Mas (Kreta Graha Kulon). Sepeda Motor hanya boleh parkir di Gedung Parkir Timur Area Manik Mas (Rangga Graha Wetan). Semua Kendaraan dilarang keras Parkir di tepi jalan/tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan, dan semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Arus balik kendaraan untuk Bus/Truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama seperti jalur kedatangan, yaitu dari Kedungdung menuju Menanga. Kendaraan roda empat dan sepeda motor menggunakan jalur balik menuju ke arah Kabupaten Bangli dan Buleleng, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, masuk ke Area Parkir Kedundung, kemudian keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan dan yang menuju Kabupaten Klungkung dan Karangasem, keluar dari Gedung Parkir Area Manik Mas, mengarah ke Timur menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah.

    Masyarakat yang berada di sebelah Selatan Parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem, diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan, menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah. Tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca/Telaga Waja; Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, setelah menurunkan Sulinggih dan Banten Panganyar, Kendaraan wajib parkir di tempat parkir sesuai.

    Kendaraan pengantar Sulinggih dan pembawa Banten Panganyar harus menggunakan tanda khusus yang disediakan oleh Panitia Karya Ida Bhatara Turun Kabeh; dan selama karya berlangsung, kendaraan pengangkut galian C dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

    Baca Juga:  Karya IBTK Pura Agung Besakih, Pj Gubernur Bali Sampaikan Ini

    Selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung, Gubernur Bali menginformasikan kepada para sopir agar kendaraan pengangkut galian C yang dikemudikannya dilarang keras melintas melalui Desa Muncan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya, hingga melalui Desa Pempatan, Rendang, Bukit Jambul menuju Kabupaten Klungkung dan sebaliknya. “Jadi mohon mencari jalur alternatif,” pesan Gubernur Bali.

    Sementara itu, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menekankan SE yang dikeluarkan Gubernur Bali ini, merupakan hasil rapat dan telah dirumuskan secara matang. “Jadi mari bersama – sama kita melaksanakannya,” pintanya.

    Pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah antisipasi guna memperlancar pengamanan dan arus masyarakat yang akan memadati kawasan Besakih, serta akan disiapkannya sebanyak 764 personel pengamanan. Dikatakan, 336 personel berasal dari Kepolisian dan sisanya dari TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, SatPol PP, Dinas Kesehatan hingga Pecalang.

    “Seluruhnya akan disebar di Posko Command Center, Posko Pelayanan Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik. Didukung pula dengan 4 unit ambulance dan kelengkapan mobil Derek serta Damkar sejumlah 3 unit. Jadi sistem pola pengaman kita dilakukan dengan preventif dan represif, serta sistem zona,” tegasnya.  (m/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi