GianyarSosial

Baliho Kadaluarsa Usik Keindahan Kota Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Wajah kota Gianyar yang bersolek sejak kepemimpinan Bupati Gianyar I Made Mahayastra, masih saja ada pengusik. Pengusik keindahan Kota Gianyar, rutinnya adalah baliho, spanduk hingga pamlet yang ogah dicabut meski sudah kedaluwarsa.

    Dari pantauan, Minggu (92/4), titik-titik menonjol yang menjadi sentral pemasangan baliho terlihat mulai memasuki Kota Gianyar di Simpang  Buruan, Perempatan Blahbatuh, Perempatan Beng, Peteluan Bangli, Samplangan, dan hampir di sepanjang jalan.

    Dikonfirmasi terkait kondisi ini, Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha tak menampik kondisi tersebut.

    Dia mengatakan, telah rutin melakukan penertiban terhadap baliho-baliho yang sudah usang. Namun diakuinya tidak sembarang bisa diturunkan begitu saja.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    “Ada Penertiban kita kan rutin dilakukan untuk balaho yang sudah usang kita turunkan. Tapi tidak semua bisa kita turunkan karena ada yang baliho profit ada yang sifatnya sosial pendidikan,” ujarnya.

    Diakuinya juga, sekarang yang banyak kadaluarsa adalah baliho milik partai atau politisi terkait ucapan selamat hari Raya Nyepi, yang sudah lewat lima belas hari lalu.

    Pihaknya akan lakukan sinergitas. “Kalau itu milik partai kita akan koordinasi dulu dengan induk partainya supaya diturunkan oleh yang bersangkutan demi kebersihan dan keindahan kota,” ujar birokrat asal Ketewel ini.

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    Watha juga mengimbau, kepada tokoh atau politisi yang memiliki baliho kadaluarsa diminta kesadarannya agar menurunkan sendiri balihonya.

    “Nggih itu kesadaran sebagai wujud sinergitas dan rasa memiliki untuk sama-sama jaga keindahan kota. Seperti kemarin saat kedatangan presiden Jokowi ke Pura Besakih kita koordinasikan itu, sehingga semua menurunkan,” jelasnya.

    Watha juga mengatakan, jenis baliho ada dua, baliho profit dan baliho sosial pendidikan. Kalau baliho profit ranahnya perizinan.

    Baca Juga:  Polres Tabanan Gelar Operasi Cipkon Untuk Amankan Jalannya Pilkada 2024

    “Ada titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau sosial pendidikan itu tidak perlu izinnya. Kalau semua kita turunkan kita juga keterbatasan tempat untuk menaruh barang itu, jadi kalau yang bersangkutan menurunkan kan bisa digunakan untuk tahun berikutnya atau dimanfaatkan untuk hal lain,” tandas Watha. (ina/kb)

    Back to top button